Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Kasus Dana Rp 1,6 Miliar Raib, Gubsu Nonaktifkan Tiga Pejabat

×

Kasus Dana Rp 1,6 Miliar Raib, Gubsu Nonaktifkan Tiga Pejabat

Sebarkan artikel ini

Medan, Mediasumutku.com– Masih ingat dengan kasus raibnya dana Rp 1,6 miliar milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprov Sumut di pelataran parkir Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (9/9/2019)? Kasus itu menimbulkan kehebohan di masyarakat dan sampai sekarang berbuntut panjang.

Kali ini, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menonaktifkan tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Penontaktifan itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan internal yang sedang dilakukan oleh Inspektorat.

Kabar penonaktifan ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Musa Rajeckshah kepada para wartawan di Kantor Gubernur Sumut. Senin (23/9/2019). “Pemeriksaan internal oleh Inspektorat terkait hilangnya uang tersebut terus berjalan. Untuk memudahkan hal itu, Gubernur sudah menonaktifkan tiga orang pejabat,” ujar Wagub.

Baca Juga:   Diperkirakan Sampai 2021, Ribuan Karyawan Facebook Masih Bekerja Dari Rumah

Disebutkannya, tiga orang pejabat yang dinonaktifkan itu adalah Raja Indra Saleh sebagai Sekretaris BPKAD yang juga Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKAD, Fuad Perkasa sebagai Kabid Pengelolaan Anggaran BPKAD dan Henri Pohan sebagai Kasubbid Pengelolaan Anggaran I BPKAD.

“Diharapkan kepada tiga orang ini dapat lebih fokus menghadapi pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat. Sehingga masalah ini segera terungkap dan dapat menjadi pelajaran ke depan,” ujar Wagub.

Selain menonaktifkan tiga pejabat, Gubernur juga menunjuk 4 pejabat untuk mengisi posisi yang lowong, yaitu Ismael Parenus Sinaga (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil) menjadi Plt Kepala BPKAD, Halimatusakdiah (Kabid Perbendarahaan) sebagai Plt Sekretaris BPKAD, Mhd Rahmadani Lubis (Kabid Bina Keuda Kab/Kota) sebagai Plt Kabid Pengelolaan Anggaran, dan Ahmad Syafei (Kasubbid Pengelola Anggaran II) sebagai Plt Kasubbid Pengelola Anggaran I.

Baca Juga:   Pemprov Sumut Dukung KND RI Penuhi Hak Penyandang Disabilitas di Sumut

Pihaknya berharap peristiwa seperti ini tidak terulang lagi ke depan. Karena itu, Wagub meminta semua pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut untuk memiliki rasa tanggungjawab dalam melaksanakan tugasnya.

“Kita berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa mendatang, karena itu, saya minta seluruh pejabat memiliki rasa tanggungjawab dan mempedomani aturan yang sudah ada,” ujar Musa Rajekshah.(MS1/MS1)