ASAHAN– Perjalanan kasus lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) bersama sembilan orang lainnya pasca ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba terkesan lamban sebab tak kunjung sampai ke meja hijau.
Kejaksaan Negeri Asahan melalui Josron S Malau selaku Kepala Seksi Intel ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/11/2021) mengatakan, pihaknya masih meneliti berkas perkara terhadap kasus tersebut.
“Kemarin kita kembalikan P-19. Hasil pengembalian itu sudah diserahkan lagi dan kami terima. Ini tinggal menunggu hasilnya apakah petunjuk pengembalian kemarin telah mereka laksanakan,” kata Jorson.
Adapun, diantara alasan pengembalian berkas perkara tersebut kata Jorson, pihak Kejaksaan tidak menemukan muasal narkoba yang dikonsumsi para tersangka hingga akhirnya pesta narkoba di room karaoke.
Josron mengatakan, jika hasil petunjuk pengembalian berkas kembali lagi ke penyidik di Kepolisian dan tak kunjung dipenuhi selama satu bulan pihaknya akan mengeluarkan P-20.
Kendati demikian, Kejaksaan meyakini cepat atau lamban perkara ini bakal bergulir ke meja hijau.
“Yakinlah, pasti naik ini,” kata dia.
Sebelumnya, Polres Asahan menetapkan lima anggota DPRD Labura sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para wakil rakyat tersebut.
Kelima orang anggota Dewan tersebut diamankan bersama 12 orang lainnya di salah satu tempat karaoke di Asahan, Sabtu (7/8). Saat itu Polres Asahan sedang menggelar razia PPKM.
Dari 17 orang yang diamankan, ada 14 orang yang positif mengkonsumsi narkoba, termasuk lima anggota DPRD Labura. Sedangkan tiga sisanya adalah wanita pemandu lagu yang sempat diamankan, namun akhirnya dipulangkan karena tak terbukti mengkonsumsi narkoba.
Lima anggota DPRD Labura tersebut adalah JS, AB, KAP, GK, dan PG. Setelah menjalani tes urine, kelima anggota DPRD Labura ini dinyatakan positif menggunakan narkoba. (MS10)