Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Kecut BD Sabu Asal Desa Sei Sijenggi Ditangkap Tekab Polsek Perbaungan

×

Kecut BD Sabu Asal Desa Sei Sijenggi Ditangkap Tekab Polsek Perbaungan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan berhasil menangkap terduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, akibatnya pelaku yang baru belajar mengedarkan sabu di kampung tinggalnya langsung di gelandang ke Mapolsek Perbaungan

Pelaku yang diamankan yakni Sukirman alias Kecut(28) warga Dusun IV, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai ditangkap pada hari Minggu (10/5/2020) sekira pukul 01:30 WIB, tepatnya di seputaran Kebun Sawit
Deli Muda Dusun I, Desa Sei Jenggi, Perbaungan, Sergai.

Hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kotak rokok Sampoerna yang berisikan 1 lembar plastik klip transparan berukuran kecil diduga sabu seberat 0,45 gram, 1 Unit Hp.Merk Vivo dan Unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam.

Baca Juga:   Sat Polairud Sergai Imbau Nelayan Waspada Cuaca dan Gelombang Tinggi

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Senin(11/5/2020) membenarkan bahwa penangkapan SN alias Kecut menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adahya pengedar sabu di wilayah di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan perbaungan.

Dimana SN alias Kecut saat melakukan peredaran narkoba sudah sangat meresahkan warga masyarakat, karena tersangka menjual narkoba secara terang -terangan kepada pembeli dengan cara melalui kode lampu senter untuk melakukan transaksi narkoba

Selanjutnya, Tekab Polsek Perbaungan langsung bergerak melakukan penyelidikan sesuai laporan tersebut, kemudian team melakukan under cover buy kepada tersangka yang sudah ditentukan tempat transaksi untuk melihat siapa saja yang mau membeli narkoba terhadap tersangka. setelah dipastikan akhirnya tersangka berhasil ditangkap”kata AKBP Robin Simatupang

Baca Juga:   DPRD Medan Adakan Rapat Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

“Tersangka ditangkap saat berada di areal perkebunan kelapa sawit deli muda pada saat ditangkap dan akan dilakukan pengeledahan tersangka mencoba melarikan diri dan sempat menjatuhkan barang bukti yang diduga jenis sabu.

Setelah dilakukan pencarian, akhirnya barang bukti narkorika jenis sabu berhasil ditemukan yang berjarak 1 meter dari tersangka, dan tersangka akhirnya mengakuinya”ujarnya.

Hasil interogasi, Bapak satu anak itu mengaku memperoleh barang bukti narkoba dari tersangka R warga Seirampah dengan harga Rp300.000,-.bahkan dirinya mengaku membeli sabu dari tersangka R sudah 3 kali.

“Saya baru 1 minggu jual narkotika jenis sabu pak, dan barang diperoleh dari teman saya bernama R warga Seirampah sebanyak 3 kali dengan harga Rp300.000″kilah tersangka Kecut kepada petugas.

Baca Juga:   AKBP Dr Ali Machfud Serahankan Medali dan Dana Pembinaan Bagi Para Juara Kapolres Cup

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat 1 UU.Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara,”ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin.