Scroll untuk baca artikel
EkonomiHeadlineMedanSumut

Kedepankan Protokol Kesehatan, PT KAI Beroperasi Kembali

×

Kedepankan Protokol Kesehatan, PT KAI Beroperasi Kembali

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan: Pasca ditutup sementara, PT Kereta Api Indonesia akhirnya mengoperasikan kembali rute kereta api reguler jarak menengah Sri Bilah Premium relasi Medan “Rantauprapat dan Putri Deli relasi Medan” Tanjung Balai. Operasional ke dua rute tersebut dimulai sejak hari ini, Rabu (17/6/2020).

Namun sebelum berangkat, PT KAI mewajibkan penumpang harus memiliki surat keterangan bebas dari Covid-19 berdasarkan test Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test atau surat kesehatan. Penumpang dari Medan, minimal rapid test.

Vice President PT. KAI (Persero) Divre I SU Daniel Johannes Hutabarat mengatakan setelah pada 13 Juni lalu ada 6 frekuensi perjalanan kereta api Sri Lelawangsa tujuan Medan “Binjai (PP). Kali ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I SU juga akan mengoperasikan kembali 4 KA reguler jarak menengah, yaitu, Kereta Api Sri Bilah Premium tujuan Medan” Rantau Prapat sebanyak 2 KA (PP) dan Kereta Api Putri Deli tujuan Medan” Tanjung Balai sebanyak 2 KA (PP) pada 17 Juni 2020.

Pengoperasian kembali KA reguler ini, kata dia, mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Baca Juga:   Lewat Operasi Yustisi, Masyarakat Diimbau Patuhi Prokes

“Pengoperasian kembali KA Reguler seluruhnya harus menjalankan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api. Saat membeli tiket, masyarakat dapat memesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya mulai H-7 keberangkatan KA,” katanya.

Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum keberangkatan KA dengan menunjukkan berkas persyaratan kepada petugas loket. Namun saat ini pembelian tiket di loket hanya bisa dilakukan di Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda dan Rantauprapat.

“Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Penumpang di atas 50 tahun kita pisahkan. Tidak dengan penumpang lain. Jadi dua bangku untuk sendiri,” papar Daniel.

Sebelum berangkat, penumpang harus menunjukkan berkas-berkas kepada petugas saat melakukan boarding. Pertama, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test.

Baca Juga:   Walikota Medan Bersama Pangdam I/BB dan Kapoldasu Tinjau Lokasi Isolasi Lingkungan di Medan Selayang

“Untuk dari Medan, amanat di surat edarannya begitu. Swab, atau rapid test. Surat kesehatan untuk penumpang yang dari daerah atau kecamatan yang tidak ada pengetesan itu. Medan rapid test, minimal. Karena Medan kan kota besar,” katanya.

Kedua, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak menengah maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Selain itu calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diimbau untuk membawa sendiri face shield. Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.

“Untuk penumpang menengah ke atas, kita kasih face shield, untuki lokal (Medan – Binjai), tidak. Itu sesuai edaran. Bedanya, mungkin karena jarak jauh dan perjalanan dekat. Bahkan setiap 3 jam kita ukur suhu tubuhnya,” katanya.

Baca Juga:   Razia Prokes Covid-19 Satgas Pertanyakan Pengukur Suhu Tubuh

Sementara untuk pemeriksaan tiket saat akan melakukan perjalanan, pada proses boarding penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri, guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus dievaluasi perkembangannya.

Daniel menambahkan, saat ini jumlah penumpang kereta api masih di bawah 20 orang dan beberapa orang juga masih menunda keberangkatannya. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi serta evaluasi setiap harinya.

Dia menambahkan, setiap penumpang untuk penumpang menengah ke atas, kita kasih face shield, untuki lokal, tidak. Itu sesuai edaran. Bedanya, mungkin karena jarak jauh, perjalanan dekat. Setiap 3 jam kita ukur suhu tubuhnya. Lokal wajib palkai lengan panjang, pakai masker, social distancing.

Berikut ini 4 KA Jarak Menengah yang akan dioperasikan mulai tanggal 17 Juni 2020 diantaranya :

-KA U62 Sri Bilah Premium (Medan – Rantau Prapat) dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 10.30 Wib.

-KA U61 Sri Bilah Premium (Rantau Prapat – Medan) dengan keberangkatan dari Rantau Prapat pukul 17.25 WIB.

-KA U64 Putri Deli (Medan – Tanjung Balai) dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 07.00 Wib.

-KA U65 Putri Deli (Tanjung Balai – Medan) dengan keberangkatan dari Stasiun Tanjung Balai pukul pukul 12.40 Wib.