Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita Sumut

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Bebaskan Penuntutan IRT yang Beli HP Curian demi Anak Belajar Online

×

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Bebaskan Penuntutan IRT yang Beli HP Curian demi Anak Belajar Online

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI – Nova Sariayu Siregar (36) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) kini bisa bernafas lega setelah ‘lepas’ dari masalah hukum yang menjerat dirinya.

Sebelumnya, alih-alih ingin membeli ponsel (HP) dengan harga murah demi menunjang fasilitas belajar online anaknya dia malah ditetapkan sebagai tersangka kasus penadahan barang curian.

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, yang menerima pelimpahan perkara ini menghentikan penuntutannya berdasarkan keadilan retoratif ( Restorative Justice / RJ) sebagaimana amanat dalam peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai ini merupakan yang pertama dilakukan di tahun 2022 di Sumatera Utara.

Kejadian itu bermula pada suatu sore di tanggal 5 November 2021 lalu. Saat itu ia, Nova bertemu Reza dan Jeni (kasusnya tengah disidangkan) dan ditawari untuk membeli sebuah HP seharga Rp 800 ribu tanpa kotak surat pembelian.

Baca Juga:   Dinas Kominfo Sumut Gelar Workshop Menulis

“Sebenarnya si ibu ini sudah lama menyimpan uang berencana belikan hanphone untuk anaknya yang kesulitan belajar online. Karena uang terkumpul ini belum cukup maka ditundanya sampai akhirnya datanglah dua orang, si pelaku pencurian ini dan si perantara menawarkan handphone dengan harga Rp 800 ribu, karena murah, dia beli,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Muhammad Amin, dikonfirmasi wartawan Jumat (14/1/2022).

Korban bernama Suhaimi yang kehilangan handphone kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi yang langsung melakukan penyelidikan hingga ditangkapnya 3 orang termasuk satu diantaranya Nova Sariayu Siregar sebagai penadah.

“Namun selama kasus ini ditangani baik pihak Kepolisian maupun Kejaksaan, tersangka tidak ditahan,” jelas Amin.
Jaksa yang menangani perkara ini melihat adannya peluang untuk diterapkannya restorative justive dan menjembatani perdamaian antara korban dan tersangka.

Baca Juga:   Gudang Penyimpanan Milik PT. Indomarco Sei Bamban Hangus Terbakar

“Makanya ketika berkas tersebut masuk di Kejaksaan kita panggil korban dan tersangka. Kita kasi pengertian dalam sudut pandang melihat kasus ini. Akhirnya si korban mengerti mau berdamai. Namun terhadap pelaku kasusnya masih berlanjut,” ujarnya.

Kerugian yang dialami oleh korban telah dikembalikan. Korban juga memaafkan tersangka atas perbuatannya.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Kajari Tanjungbalai Asahan di aula kantor Kejaksaan, Kamis kemarin setelah dalam ekspose dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum disetujui untuk dihentikan.

“Adapun pertimbangan yang mendasari ini dibebaskannya tersangka dari segala tuntutan karena ketidaktahuannya dan dibeli atas dasar keterbatasan ekonomi untuk fasilitas belajar anaknya. Korban juga telah memberi maaf,” terangnya.
Penghentian penuntutan tersebut selain dihadiri oleh korban dan tersangka juga dihadiri oleh tokoh masyarakat dari kedua belah pihak, penyidik dan keluarga masing masing pihak.

Baca Juga:   Sambut Imlek 2537, INTI Sumut Bagikan 530 Paket Cinta Dambaan ke Masyarakat

“Bahwa restorative justice ini mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan yang tidak berorientasi pembalasan merupakan satu kebutuhan hukum. Wajib menggali nilai – nilai kemanuisaan dan keadilan hidup dalam bermasyarakat,” ujarnya. (MS10)