Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Asahan Selesaikan 3 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

×

Kejari Asahan Selesaikan 3 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Tidak hanya Jaksa Agung RI, Kejati Sumatera Utara IBN Wiswantanu SH MH juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) efektif diterapkan dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum di Sumatera Utara.

“Hal itu sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan, selesai tanpa ke meja hijau,” kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu SH MH melalui Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan.

Sejak diterbitkannya Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020, penerapan RJ ini di Sumut tercatat sudah ada 22 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Baca Juga:   KN Deli Serdang, Cabjari Labuhan Deli dan Kotanopan Hentikan Penuntutan Perkara Dengan RJ

Menyikapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Aluwi, SH melalui Kasi Pidum Aben BM Situmorang,SH saat dihubungi lewat komunikasi WhatsApp, Jumat (5/11/2021) menyampaikan bahwa di Kejari Asahan sudah ada 3 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Dari tiga perkara tersebut, salah satunya diantaranya adalah tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami terhadap isterinya karena dituduh selingkuh dengan temannya satu kantor.

“Tersangkanya adalah atas nama RDP (35 tahun) dan korbannya adalah isterinya sendiri bernama DMS yang penuntutan perkaranya dihentikan oleh JPU Roi Baringin Tambunan, SH berdasarkan surat ketetapan penghentian penuntutan yang ditandatangani oleh Kajari Asahan,” kata Aben Situmorang.

Baca Juga:   Berkeliling Posko Malam Hari, Bupati Sergai Bagikan Ratusan Paket Sembako

Dalam penyelesaian perkara ini, lanjut Aben tersangka (suami) dan korban (isteri) dipertemukan dengan disaksikan keluarga dekat, kemudian berdamai dan suami langsung meminta maaf kepada isterinya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.