Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanSumut

Kejari Belawan dan Pemko Medan Lanjutkan MoU Bidang Datun

×

Kejari Belawan dan Pemko Medan Lanjutkan MoU Bidang Datun

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Kejaksaan Negeri Belawan melanjutkan kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan Pemerintah Kota Medan. Kerjasama ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Wali Kota Medan, Bobby Nasution dengan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Nusirwan Sahrul di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (27/7/2021).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Berlawan (Kejari Belawan) Nusiswan Sahrul, penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) ini guna melanjutkan kerjasama bidang Datun yang sebelumnya telah dilakukan Kejaksaan Negeri Belawan dengan Pemko Medan.

Usai melakukan penandatangan Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan menyambut baik penandatanganan MoU dalam membantu Pemko Medan menyelesaikan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga:   Dapat Rp 86 Miliar, Pelayanan Terminal Amplas dan Pinang Baris Bakal Setara Bandara

Bobby Nasution juga mengatakan saat ini terjadi perubahan skema anggaran yang banyak dialihkan untuk penanganan Covid-19. Saat ini Pemko Medan telah memberikan 51 ribu paket sembako kepada masyarakat ditambah 88.000 paket sembako yang berasal dari Pemerintah Pusat.

Untuk itulah Bobby Nasution mengharapkan kepada Kejari Belawan tetap melakukan pendampingan khususnya dalam penanganan Covid-19.

“Saya berharap Pemko Medan dan Kejari Belawan dapat terus bekerjasama karena pendampingan dari Kejari Belawan ini sangat kita butuhkan khususnya dalam penanganan Covid-19,” tandas Bobby Nasution.

Kejari Belawan, Nusirwan Sahrul mengaku siap untuk mendukung pendampingan terhadap Pemko Medan.

“Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) kami siap membantu Pemko Medan dalam menyukseskan programnya, apapun yang menjadi kendala kami akan bantu,” kata Nusirwan Sahrul.

Baca Juga:   Polisi Selidiki Kasus Balita Diberi Infus Kaladuarsa di RS

Lebih lanjut Nusirwan Sahrul menyampaikan bahwa kerja sama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.