Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Kejari Belawan Terapkan ‘Keadilan Restoratif’ Selesaikan Perkara Pidana Umum

×

Kejari Belawan Terapkan ‘Keadilan Restoratif’ Selesaikan Perkara Pidana Umum

Sebarkan artikel ini

BELAWAN – Kejaksaan Negeri Belawan selesaikan masalah tindak pidana umum dengan menerapkan restoratif justice atau keadilan restoratif, Kamis (7/10/2021) di kantor Kejari Belawan. Dimana, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan Restorative Justice pada perkara tindak pidana Pasal 480 ayat (1) KUHP.

Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Belawan T. Hendra Gunawan, SH,MH Jumat (8/10/2021) menyampaikan, bahwa perkara tersebut berasal dari Penyidik Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan yang sudah dinyatakan lengkap p-21 dan telah diserahkan kepada Penuntut Umum.

“Korban atas nama Harianto (58 tahun) dan tersangka atas nama Sulaimansyah (55 tahun) dengan difasilitasi Jaksa Penuntut Umum melakukan perdamaian. Dimana, pihak korban sudah memaafkan perbuatan tersangka dan dengan tulus iklas sudah memaafkan dan menyetujui supaya penyelesaian perkara cukup dengan dilakukan kesepakatan perdamaian dan tidak dilanjut ke Meja Persidangan,” papar Hendra Gunawan.

Baca Juga:   Keji, Seorang Ayah di Batu Bara Hamili Anak Tiri

Lebih lanjut T Hendra menyampaikan bahwa tersangka juga sudah menyesali perbuatan yang dilakukannya dan tidak akan mengulangi lagi yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan pihak lain dan tersangka belum pernah dihukum dan baru kali ini diduga melakukan tindak pidana.

Dalam penerapan keadilan restoratif ini, ada beberapa hal menjadi pertimbangan dan diperlukan kehati-hatian. “Keadilan restoratif ini harus ditemukannya kedua pihak untuk berdamai, baik si pelaku, ataupun korban. Sehingga tercapai titik perdamaian,” tandasnya.

Pelaksanaan perdamaian dan penerapan keadilan restoratif ini, tambah Hendra Gunawan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Antara pelaku dan korban pun sudah terjalin kesepakatan dan saling memaafkan.