Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineKesehatanSumut

Kejari Belawan Terapkan Prokes Ketat Dan Tindak Tegas Pelanggar PPKM

×

Kejari Belawan Terapkan Prokes Ketat Dan Tindak Tegas Pelanggar PPKM

Sebarkan artikel ini

BELAWAN – Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan tetap menjalankan protokol kesehatan di lingkungan kantor dan mengimbau masyarakat jangan sampai kendor dalam mematuhi protokol kesehatan.

Menurut Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, SH, MH melalui Kasi Intel T. Hendra Gunawan, selain melakukan sosialisasi secara berkesinambungan, Kejari Belawan juga telah menindak 16 pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat( PPKM) dan menarik uang denda sebesar Rp 1,8 juta yang telah disetor ke kas Pemko Medan.

Pelanggar PPKM tersebut belum termasuk pelanggar sidang hari sebelumnya. Pelanggaran yang ditemui di lapangan adalah umumnya tidak memakai masker dan melampaui batas waktu usaha yang telah ditentukan. Dendanya bervariasi antara Rp 98.000 -Rp 200.00 dan hukuman 2 hari masa percobaan 14 hari.

Baca Juga:   Tiga Arahan Presiden Jokowi untuk Penguatan Ekosistem Inovasi Teknologi

“Setiap hari, hasil dari operasi yustisia dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) sebagai atasan,” kata Hendra.

Kejari Belawan mendukung penuh program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satu caranya mendirikan Posko PPKM dan memantau ketersediaan dan harga obat Covid-19 di pasaran.

Mengenai penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di Kejari Belawan tetap dijalankan dengan ketat. Untuk menghindari kerumunan, Kejari Belawan membatasi jumlah pengunjung. Pegawai dan pengunjung wajib memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk ke dalam kantor dan menjaga jarak dengan sesama pegawai maupun pengunjung.

Tidak cukup hanya patuh terhadap protokol kesehatan, lanjut Hendra. Secara rutin Kejari Belawan juga melakukan pemeriksaan kesehatan, swab antigen dan pemberian vitamin terkhusus kepada pegawai honor di lingkungan kerja Kejari Belawan.

Baca Juga:   Kejati Sumut Amankan DPO Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BSM di Bandung

Untuk aktivitas jaksa dan pegawai yang sering berinteraksi dengan banyak orang, selalu disarankan untuk memakai masker ganda. Tahanan tahap 2 yang bakal masuk ke Rumah tahanan (Rutan) harus melalui pemeriksaan rapid test antigen.

“Kerjasama dan komitmen kita dalam menerapkan protokol kesehatan akan mempercepat penanganan Covid-19, khususnya di Sumatera Utara.