Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Kejari Dairi Musnahkan BB 34 Perkara Pidum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

×

Kejari Dairi Musnahkan BB 34 Perkara Pidum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini

SIDIKALANG-Kejaksaan Negeri Dairi musnahkan barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Dairi, Sidikalang, Rabu (24/8/2022).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi Chandra Purnama, SH,MH dan disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, Monita Honeisty Br. Sitorus, SH, MH, Kepala Rutan klas II B Sidikalang, Japaham Sinaga, Kapolres Pakpak Bharat diwakili Kasat Narkoba S. Sembiring, Kadis Kesehatan Kab. Dairi Frisda Turnip, SKM, MKes, para Kasi di Kejari Dairi serta undangan lainnya.

Kajari Dairi Chandra Purnama didampingi Kasi Intel Erwin Tarigan menyampaikan jumlah barang bukti yang di musnahkan mulai tahun 2021 sampai dengan Agustus 2022 sebanyak 34 (tiga puluh empat) perkara, dengan rincian perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 14 perkara.

Baca Juga:   Pakai Sabu, Dua Pemuda Digrebek Polsek Kota Pinang

“Ada juga perkara tindak pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya sebanyak 9 perkara. Kemudian perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda sebanyak 11 perkara,” kata Chandra Purnama.

Untuk jenis barang bukti yang dimusnahkan, kata mantan Kajari Buol ini adalah narkotika jenis sabu sebanyak 17,97 gram, narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 8.701.118,4 gram, alat komunikasi 8 unit serta barang bukti lainnya dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut Chandra Purnama menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan kegiatan rutin Kejari Dairi dan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:   Perusakan Di Mapolsek Ciracas, 57 Personel TNI AD Ditetapkan Tersangka

“Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban Kejaksaan kepada masyarakat luas, khususnya di Dairi dan Pakpak Bharat,” tandas Chandra Purnama.

Acara pemusnahan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan. Barang bukti dimusnahkan dengan dibakar dan diakhiri dengan kegiatan foto bersama.