Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Dairi Tahap II Dugaan Korupsi Revitalisasi Lapangan Napasengkut Bernilai Rp1,7 M

×

Kejari Dairi Tahap II Dugaan Korupsi Revitalisasi Lapangan Napasengkut Bernilai Rp1,7 M

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | DAIRI-Kejaksaan Negeri Dairi serahkan barang bukti dan tersangka (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka DEM, BRM dan RCB, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Napasengkut (Lanjutan) Tahun Anggaran 2019 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pakpak Bharat dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.799.425.344.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Okto Rikardo,SH didampingi Kasi Intel Erwinta Tarigan, SH, Senin (9/10/2023) di kantor Kejari Dairi, Jalan SM Raja Sidikalang.

Kegiatan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Napasengkut (Lanjutan) Tahun Anggaran 2019 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pakpak Bharat dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.799.425.344 ini dijalankan oleh CV. EUREKA LASADA sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 341.204.562,88.

Baca Juga:   KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

“Tiga tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Okto Rikardo.

Kasi Intel Kejari Dairi Erwinta Tarigan menyampaikan bahwa proses tahap II dari Penyidik pada Polres Pakpak Bharat kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dairi berlangsung aman.

“Setelah tiga tersangka menjalani tes kesehatan, kemudian 3 tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Sidikalang,” tandasnya.