Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

×

Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

Sebarkan artikel ini

LUBUK PAKAM – Kejaksaan Negeri Deli Serdang (Kejari Deli Serdang) lakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht” yang berasal dari perkara tindak pidana umum tahun 2022 di halaman belakang Kantor Kejari Deli Serdang, Rabu (2/11/2022).

Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur, SH,MH melalui Kasi Intel Boy Amali, SH, didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Farouk Fahrozi, SH,MH menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahakan dari 75 (tujuh puluh lima) perkara Tindak Pidana Orang Dan Harta Benda (OHARDA) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print-1720/L.2.14/Eoh.3/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 berupa kayu, baju, celana, dan barang bukti lainnya.

Baca Juga:   Hardiknas, Guru – Guru di Asahan Kenakakan Baju Adat

Kemudian, lanjut Boy Amali ada 39 (tiga puluh sembilan) perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEG-TPUL) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print-1721/L.2.14/Eku.3/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 berupa egrek, along-along, kulit trenggiling, alat swab Antigen dan swap PCR bekas pakai serta barang bukti lainnya.

Ada juga 319 (tiga ratus sembilan belas) perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print-1722/L.2.14/Enz.3/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 berupa narkotika jenis Shabu seberat 3.540 gram, ganja seberat 8.980 gram, ekstasi sebanyak 136 butir seberat 61 gram, handphone, timbangan elektrik, alat hisap shabu serta arang bukti lainnya.

Baca Juga:   Kejari Deli Serdang Tahan Mantan Kadis Kesehatan dan 3 Anak Buahnya

“Satu perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (Cukai) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print-1723/L.2.14/Fuh.2/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 berupa rokok ilegal sebanyak 75 slop atau 15.000 batang merk LUFFMAN yang tidak dilekati pita Cukai, rokok ilegal sebanyak 30 Slop atau 4.800 batang merk LUFFMAN MILD yang tidak dilekati pita cukai.

Lebih lanjut Boy menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara membakar dan mencampur barang bukti narkoba dengan air serta dibuang ke closet.

“Tujuan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini adalah untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dimana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan serta menunjukkan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan dan dalam rangka memberikan kepastian hukum,” tandasnya.

Baca Juga:   Kejari Deli Serdang Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi IPAL Puskesmas Galang dan Patumbak

Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Nikson Hutasoit, SH,MH mewakili Kepala Pengadilan Negeri Klas 1A Lubuk Pakam, Kompol I Kadek Herry, SIK mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Muhamma, SIK,MH mewakili Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang, Chandra Sudarta, SH,MH mewakili Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam dan Danu Anggoro, mewakili KPPBC Tipemadya Pabean B Medan serta Kasi Pidum Kejari Deli Serdang Bondan Subrata, SH,MH.