Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Deli Serdang Tahan Mantan Kadis Kesehatan dan 3 Anak Buahnya

×

Kejari Deli Serdang Tahan Mantan Kadis Kesehatan dan 3 Anak Buahnya

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG – Kejaksaan Negeri Deli Serdang menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang berinisial dr. ABK di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam usai menjalani pemeriksaan di Kejari Deli Serdang Jalan Sudirman Lubuk Pakam, Selasa (23/05/2023) sore.

Tersangka ABK tidak ditahan sendirian, tapi bersama 3 bekas anak buahnya di tempat berbeda. Ketiganya adalah berinisal Drg KP (52) Kabid Pelayanan Kesehatan, JES (34) ASN serta A (45) honorer Dinas Kesehatan Deli Serdang. Tiga bekas anggota ABK ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Mei hingga 11 Juni 2023.

Menurut Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur, SH,MH melalui Kasi Intel Boy Amali, SH,MH menyampaikan bahwa penahanan terhadap keempat tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga:   Mahfud MD: Korupsi Makin Meluas

“Keempat tersangkut ini terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi biaya kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021. Dimana, pada Tahun 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangun Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi. Termasuk pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli,” papar Kasi Intel Boy Amali.

Baca Juga:   Pastikan THR Dibayarkan Sejumlah Perusahaan di Tanjungbalai Disidak

Lebih lanjut Boy Amali menyampaikan tiga tersangka berinisial A, KP dan JES selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ABK sebagai pengguna anggaran pada kesembilan kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consultan.

“Tim Pengawas dan Tim Perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan direktur perusahaan dan anggotanya berasal dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consultant. Namun, ketiga jasa konsultasi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak,” jelas Boy.

Baca Juga:   180 Warga Binaan di Sumut Bebas di Hari Kemerdekaan

Untuk pembayaran kegiatan, lanjutnya ditransfer ke rekening perusahaan. Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan.

“Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 725.478.290,” katanya.

Boy Amali menambahkan perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.