Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Deli Serdang Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi IPAL Puskesmas

×

Kejari Deli Serdang Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi IPAL Puskesmas

Sebarkan artikel ini

LUBUK PAKAM-Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jumat (22/7/2022) menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr. Jabal Nur melalui Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali, SH, MH menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan kepada DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020.

“Penetapan tersangka atas nama DC tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print-02/L.2.14.4/Fd.1/05/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B – 1787/L.2.14.4/Fd.1/07/2022 Tanggal 21 Juli 2022,” kata Boy.

Baca Juga:   Sudah Ditutup, Banyak Warga Tak Paham Dapatkan Bantuan di Kartu Prakerja

Kemudian, lanjut Boy Amali atas nama RP selaku Wakil Direktur CV. Kinanti Jaya yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print-03/L.2.14.4/Fd.1/07/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B – 1788/L.2.14.4/Fd.1/07/2022 Tanggal 21 Juli 2022.

Lebih lanjut Boy Amali menceritakan kronologis perkaranya, dimana pada Tahun Anggaran 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kegiatan Pengadaan IPAL di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang dengan Anggaran Rp.979.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) yang bersumber dari dana DAK fisik bidang kesehatan dan berdasarkan proses tender/lelang yang dimenangkan oleh CV. Kinanti Jaya.

“Kemudian Dinas kesehatan Kabupaten Deli Serdang membuat kontrak kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kab. Deli Serdang dengan Wakil Direktur CV. Kinanti Jaya untuk pelaksanaan pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak,” paparnya.

Baca Juga:   Ketua DPC Partai Gerindra, Budi SE , MM : Beruntung Memiliki Bupati Putra Daerah