Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHukrimSumut

Kejari Deliserdang Tetapkan Dua Rekanan Jadi Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Disdukcapil

×

Kejari Deliserdang Tetapkan Dua Rekanan Jadi Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Disdukcapil

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG – Kejaksaan Negeri Deli Serdang (Kejari Deli Serdang) tetapkan dua rekanan yang menjadi mitra kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Deliserdang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kegiatan belanja habis pakai peralatan komputer Tahun Anggaran (TA) 2020, Rabu (6/4/2022).

Kepala Kejari (Kajari) Deliserdang Dr Jabal Nur melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Syahron Hasibuan mmenyampaikan, bahwa kedua tersangka berinisial UL (69) selaku Direktur CV TR yang berperan sebagai penyedia barang/jasa dan IMP (25) warga Bandar Pulau Kabupaten Asahan selaku Sub Kontraktor CV TR.

“Dua rekanan ini ditetapkan jadi tersangka berdasarkan keputusan Kajari Deliserdang, setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang sah sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.14.4/Fd.1/11/2021 tanggal 8 November 2021,” papar Syahron Hasibuan, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga:   Tim Jaksa Pidsus Kejati Sumut Kembali Menahan Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang

Dalam kegiatan pengadaan peralatan komputer, lanjut Syahron Hasibuan berupa catridge printer jenis Laser Jet 26 A sebanyak 306 unit, ditemukan fakta bahwa barang hasil pengadaan tidak memenuhi standar kualitasnya.

Menurut Syahron, akibat perbuatan perusahaan CV TR, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 171.705.513, berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Disdukcapil Deli Serdang TA 2020.

“Tersangka UL sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan barang/jasa pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Deli Serdang, untuk pengadaan Toner Laser Jet 26A sebanyak 306 unit dengan anggaran kontrak Rp 488.529.000, yang ditandatangani tanggal 2 Desember 2020,” jelasnya.

Selanjutnya, UL membuat akte perjanjian peralihan pekerjaan kepada pihak lain yaitu tersangka IMP. Di mana, UL memperoleh jasa/komisi sebesar 2 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak sebesar Rp 25 Juta, yang dibayarkan setelah pekerjaan selesai dilakukan pembayaran dari Disdukcapil Deli Serdang.

Baca Juga:   Dua Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional

Lebih lanjut Syahron yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deliserdang, Eduward menyampaikan bahwa pihaknya akan merampungkan proses penyidikan agar berkasnya bisa dilimpahkan ke penuntutan.

“Setelah itu, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan guna memperoleh kepastian hukum bagi kedua tersangka. Kedua tersangka belum ditahan dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah,” tandasnya.