Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineKesehatanSumut

Kejari Karo Sampaikan Pesan ‘Disiplin Prokes’ Lewat Nasi Bungkus Gratis

×

Kejari Karo Sampaikan Pesan ‘Disiplin Prokes’ Lewat Nasi Bungkus Gratis

Sebarkan artikel ini

KABANJAHE – Masih dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19, Kejaksaan Negeri Karo (Kejari Karo) kembali menggelar kegiatan bagi-bagi nasi bungkus gratis di depan kantor Kejari Karo Jalan Letjen Jamin Ginting, Kabanjahe, Karo, Rabu (8/9/2021).

Menurut Kajari Karo Fajar Syah Putra,SH,MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Ifhan Taufiq Lubis, SH menyampaikan bahwa berbagi nasi bungkus gratis adalah salah satu bentuk kepedulian Kejari Karo dalam membantu masyarakat.

“Semoga dengan berbagi nasi bungkus gratis ini memberi manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Saya juga mengajak teman-teman yang lain yang tergerak hatinya untuk berbagi dan menysisihkan sedikit penghasilannya, ayo sama-sama kita bantu masyarakat yang benar-benar sangat membutuhkan bantuan kita,” katanya.

Baca Juga:   Kejari Karo Tahan DS, Tersangka Kasus Korupsi ADD dan Dana Desa

Kajari Karo Fajar Syah Putra SH, MH

Sementara Kasi Intel Ifhan Taufig Lubis menyampaikan bahwa kegiatan pembagian nasi bungkus gratis ini Kejari Karo juga menyampaikan pesan dalam bentuk selebaran (brosur) yang diselipkan bersama nasi bungkus dalam plastik.

“Pesan yang kita sampaikan adalah agar masyarakat ‘Tetap Jalankan Protokol Kesehatan’ yang disertai dengan seruan/penyuluhan hukum kepada masyarakat apabila melanggar protokol kesehatan dan pemberlakuan PPKM oleh pemerintah,” kata Ifhan Lubis.

Setiap kali masyarakat datang mengambil nasi bungkus, lanjut Ifhan mereka selalu diingatkan agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan tetap mamakai masker, rajin mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan sedapat mungkin mengurangi mobilitas di luar rumah.

Baca Juga:   Oman : Pancasila Dijadikan Semangat Memperkuat Kesatuan Bangsa

Pantauan di lokasi kegiatan, terlihat masyarakat yang mengambil nasi bungkus mematuhi aturan yang ditetapkan Kejari Karo. Dimana, warga masyarakat yang ingin mendapatkan nasi bungkus tinggal ambil sendiri dan menjaga jarak dengan warga lainnya. Tidak ada kerumunan massa dalam kegiatan ini, karena panitia selalu menginbau warga yang datang untuk tetap tertib dan mematuhi protokol kesehatan.