Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Labuhan Batu Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penyalahgunaan DAK TA 2021 Dinas Pendidikan Labura

×

Kejari Labuhan Batu Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penyalahgunaan DAK TA 2021 Dinas Pendidikan Labura

Sebarkan artikel ini

 

RANTAUPRAPAT-Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menetapkan dan menahan 3 (tiga) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi yaitu M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AWW merupakan Wakil Direktur CV TJS selaku Pelaksana Pekerjaan dan SBP merupakan pemilik CV SP selaku Sub Kontraktor.

Hal tersebut disampaikan Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis, SH,MH didampingi Kasi Intel Firman H Simorangkir, SH,MH dan Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad, SH,MH, saat konfrensi pers, Kamis (4/5/2023).

Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intel Firman H Simorangkir menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 01 / L.2.18 / F.2.2 / 02 / 2023 tanggal 06 Februari 2023 menetapkan dan menahan 3 (tiga) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:   Ini Pesan Kajari Labuhanbatu Kepada Kasi Pidsus Yang Baru

“Tiga tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Perabot (Mebel) Rehabilitasi Ruang Kelas Tingkat SD Sumber Dana DAK TA. 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.495.421.170,- yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 669.079.798,- berdasarkan hasil Laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Laporan Akuntan Independen yang tertuang didalam surat Nomor : 00024/2.1349/AL/0287-1/1/IV/2023 tanggal 12 April 2023,” papar Firman H Simorangkir.

Lebih lanjut Kasi Intel menyampaikan, ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 04 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023 dan dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:   JPU Kejari Labuhanbatu Sampaikan Tuntutan Terhadap 3 Terdakwa Korupsi DAK Dinas Pendidikan Labura