Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Langkat dan BPJS Kesehatan Medan Tandatangani Kesepakatan Bersama Bidang Datun

×

Kejari Langkat dan BPJS Kesehatan Medan Tandatangani Kesepakatan Bersama Bidang Datun

Sebarkan artikel ini

LANGKAT-Kejaksaan Negeri Langkat lakukan penandatanganan kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding-MoU) dengan BPJS Kesehatan Cabang Medan dalam hal Penanganan Hukum bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara (Datun) di Aula Kejari Langkat, Rabu (21/9/2022).

Penandatanganan MoU dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH, MH, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan Dr Sari Quratul Aini, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Langkat Ivan Damarwulan, SH, Kasi Pidum Indra Ahmadi Hasibuan, SH, Kasubsi Pertimbangan Hukum Maura Meralda Harahap,SH, Kepala BPJS Kesehatan Langkat Rosmayanti, Jaksa Pengacara Negara Kejari Langkat serta staf dari BPJS Kesehatan Medan dan Langkat.

Menurut Kajari Langkat Mei Abeto Harahap melalui Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Marbun,SH, MH pelaksanaan penandatanganan kesepakatan bersama meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.

Baca Juga:   Layanan Kepesertaan di RSUD HAMS Kisaran Kini Sudah Antrean Online

Lebih lanjut Sabri Marbun menyampaikan, ruang lingkup dari tugas dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Datun, yaitu kejaksaan dapat melakukan penegakan hukum, bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum baik berupa pendampingan hukum maupun pendapat hukum, pelayanan hukum gratis berupa konsultasi hukum bagi masyarakat dan tindakan hukum lain.

“Ini artinya jaksa bisa mewakili pemerintah, baik dalam posisi tergugat atau menggungat. Tujuannya untuk menjaga kewibawaan pemerintah dan melindungi kepentingan masyarakat,” kata Sabri Marbun yang juga mantan Kasi Datun Kejari Taput.

Setelah penandatangan MoU, dilanjutkan dengan penyerahan plakat dari Kejari Langkat oleh Mei Abeto Harahap kepada BPJS Kesehatan Medan Sari Quratul Aini, sebaliknya dari BPJS Kesehatan Medan kepada Kejari Langkat. Pelaksanaan kegiatan MoU tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan dan diakhiri dengan foto bersama.

Baca Juga:   Senggol Bak Mobil, Mahasiswi Asal Sei Bamban Tewas Terlindas Truk