Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Langkat Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Dengan Keadilan Restoratif

×

Kejari Langkat Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Dengan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

LANGKAT-Kejaksaan Negeri Langkat kembali menghentikan penuntutan perkara pencurian dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Ekpose perkara ini disampaikan langsung, Rabu (7/12/2022) oleh Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Asnawi, SH,MH, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH, MH, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A.Tarigan, SH,MH, Kasi Oharda Zainal, Kasi Terosisme dan Hubungan Antar Lembaga Yusnar Hasibuan, SH,MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendy Hasibuan, SH,MH kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Baca Juga:   Tingkatkan Minat Baca Masyarakat Sumut, GPMB Diharapkan Terbentuk di Seluruh Kabupaten/Kota

Kajari Langkat Mei Abeto Harahap didampingi Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Marbun, SH,MH menyampaikan bahwa Kejari Langkat sampai Kamis (8/12/2022) sudah menghentikan penuntutan 16 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Adapun perkara yang diajukan dan disetujui dihentikan adalah atas nama tersangka Dwiky A Tarigan (19 tahun) dengan korban Barcelona Bakkara, dimana tersangka melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHPidana. Antara tersangka dengan korban masih saudara sepupu.

“Penghentian penuntutan ini berdasarkan seruan Jaksa Agung yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan mengembalikan keadaan kepada keadaan semula,” kata Mei Abeto Harahap.

Baca Juga:   Aniaya Teman dan Ancam Bunuh Orang Tua, Kejati Sumut Hentikan Perkaranya dengan Pendekatan RJ

Kemudian, lanjutnya penegakan hukum humanis menjadi salah satu budaya Kejaksaan yang dikedepankan dalam diri Kejaksaan Negeri Langkat dan tergerak dengan dilandasi hati nurani melakukan mediasi dan perdamaian antara tersangka dan korban.

Lebih lanjut Kasi Intel Sabri Marbun menyampaikan pelaksanaan keadilan restorative dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi, diantaranya: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.

“Harapan kita, melalui pendekatan keadilan restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana,” tandasnya.

Baca Juga:   BKPRMI Diminta Aktif Memakmurkan Masjid di Sergai

Mantan Kasi Datun Kejari Taput ini menambahkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.