mediasumutku.com | MEDAN-Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus sabu seberat 52 kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 323 ribu butir dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI).
Ada 6 orang tersangka yang diterima Kejari Medan dari BNN RI yaitu, Hanisah alias Nisa Binti Abdullah, Hamzah alias Andah Bin Zakaria, Al Riza alias Riza Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus, dan Maimun alias Bang Mun.
Kajari Medan Muttaqin Harahap, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Medan Simon saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/11/2023) membenarkan bahwa tim JPU Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik BNN. Dari ke enam tersangka tersebut, salah satunya perempuan yang bernama Hanisah alias Nisa.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” kata Simon.
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menangkap sosok ‘Ratu Narkoba’ asal Aceh bernama Hanisah alias Nisa dan kelima tersangka lainnya, pada 8 Agustus 2023 lalu.
Penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram serta 323.822 butir ekstasi.
Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.
Selanjutnya, Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Rutan Perempuan Kelas II Medan dan terhadap 5 tersangka lainnya ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.