Mediasumutku.com | Medan : Sebagai wujud kepedulian terhadap wabah virus corona atau Covid 19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menutup sementara pelayanan pengurusan pelanggar tilang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Dwi Setyo Budi Utomo,SH,MH, Kamis (19/3/2020), penutupan sementara layanan tilang ini untuk mengantisipasi Covid-19 agar tidak menyebar kemana-mana.
“Ini kami umumkan kepada pelanggar tilang bahwa pelayanan tilang ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Dwi Setyo Budi Utomo.
Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan, pelanggar tilang dapat menggunakan aplikasi Si Abang Lae (Sistem Antar Barang Bukti Lewat Aplikasi Online).
Ia pun berharap kepada warga Kota Medan untuk tidak berkumpul sehingga terjadi kerumunan massa yang akan berdampak pada penyebaran virus corona.
“Ini bentuk layanan dan pengabdian Kejari Medan untuk warga Kota Medan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Harapan ke warga Kota Medan khususnya pelanggar tilang agar tidak berkumpul dan berkerumun, menghindari kerumunan massa dan mengurangi ketemu orang ke orang,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Dwi Setyo Budi Utomo juga menghimbau agar setiap pribadi dapat melindungi diri dengan selalu menjaga kebersihan dan kurangi berinteraksi dan kontak langsung yang tidak perlu, tetap jaga kesehatan dan tingkatkan imunitas tubuh dengan makanan bergizi dan istirahat yang cukup.
Sesuai dengan instruksi Jaksa Agung melalui video conference kepada Kejaksaan se-Indonesia dan sesuai dengan Surat dari Jaksa Agung Muda Pembinaan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia, sebagai bentuk pencegahan Covid-19 Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh jajaran kejaksaan negeri Medan tidak terkecuali kepada seluruh pekerja harian lepas dan siswa/i magang yang dilaksanakan oleh dokter klinik Adhyaksa Kejari Medan.
Selain itu, Kejari Medan juga melaksanakan penyemprotan desinfektan virocid ke seluruh ruangan gedung Kejari Medan utamanya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti ruang PTSP, Ruang Tahanan Tahap 2, Ruang Barang Bukti, Pos Pelayanan Hukum, Ruang Diversi, Ruang konsultasi, Pos piket, mushollah serta kendaraan tahanan. Virocid merupakan desinfektan berspektrum luas untuk membasmi virus, bakteri, jamur, mikroorganisme dan patogen lainnya.
“Kantor kejaksaan negeri Medan juga dilengkapi dengan cairan pembersih desinfektan di setiap sudut ruangan untuk membersihkan tangan, selain itu para petugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga dibekali dengan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan karet,” kata Kajari didampingi Kasi Intel Mhd Yusuf.
Khusus untuk proses persidangan di PN Medan, Kajari berpesan agar seluruh JPU dan tahanan Kejari Medan wajib mencuci tangan sebelum dan setelah memasuki ruang sidang.
Secara khusus, Kajari Dwi Setyo mengimbau kepada warga Kota Medan agar tidak mudah terprovokasi dengan banyaknya informasi yang membingungkan mengenai COVID-19.
“Tetap saring sebelum “sharing” seluruh berita/informasi agar tidak menimbulkan kepanikan yang akhirnya merugikan kita semua,” tegasnya.