Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Samosir Tahan Tersangka MTL Terkait Kasus Dugaan Korupsi Simadu Tahun Anggaran 2016

×

Kejari Samosir Tahan Tersangka MTL Terkait Kasus Dugaan Korupsi Simadu Tahun Anggaran 2016

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR – Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penahanan terhadap tersangka MTL yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (SIMADU) tahun anggaran 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH melalui Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, SH, MH didampingi Kasi Pidsus M. Akbar Sirait, SH, MH dan Kasi Pidum Kenan Lubis SH, MH menyampaikan bahwa berawal pada tahun 2016, terdapat anggaran pada Alokasi Dana Desa di 127 Desa di Kabupaten Samosir sebesar Rp. 15.000.000,- untuk kegiatan pengadaan Sistem Informasi Kependudukan bekerja sama dengan CV. Netpackage untuk pengadaan sistem informasi kependudukan.

MTL sebagai Direktur CV. Netpackage menjanjikan aplikasi sistem informasi
kependudukan bersifat online dan terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir .

Baca Juga:   Tertarik dengan Sistem Penggemukan Sapi, UISU Undang Bupati Sergai Isi Kuliah Umum

Uang sebesar Rp. 15.000.000, untuk pembelian laptop core i3 Ram 2 Gb Hdd 500 gb, printer ip2770, modem dan aplikasi, akan tetapi Sistem Informasi Kependudukan dari CV. Netpackage tidak berfungsi dan tidak dapat terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir.

Tersangka MTL ditahan berdarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor: Print- 01/L.2.33.4/Rt-1/Fd.1/12/2021 tanggal 01 Desember 2021 yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:   Presiden Tegur 277 Daerah Yang Belum Respon Wabah Covid - 19

Kasi Intel juga menerangkan, akibat perbuatan tersangka berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Propinsi Sumatera Utara, negara dirugikan ± Rp. 640.000.000,-. (enam ratus empat puluh juta rupiah) dan adapun alasan penahanan yang dilakukan oleh penyidik : Unsur Subjektif Pasal 21 KUHAP Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, Belum ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Penahanan terhadap tersangka MTL dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 1 Desember 2021 di Lapas Kelas III Pangururan, ” tandasnya.