Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah 36,5 Miliar Di KPU Sergai

×

Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah 36,5 Miliar Di KPU Sergai

Sebarkan artikel ini
Foto: Kejari Sergai Doni Hariono Setiawan SH didampingi Kasi Pidsus Ellon Unedo. P. Pasaribu SH, Kasi Intel Agus Adi Admaja SH dalam keterangan resmi di Aulah Kantor Kajari Sergai di Sei Rampah/ SG

mediasumutku.com| SERGAI-Penggeledahan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai yang dilakukan Tim Khusus Pemberantas Anti Korupsi Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Kamis (20/5/2021) selama kurang lebih 13 jam terjawab sudah.

Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Doni Hariono Setiawan SH didampingi Kasi Pidsus Ellon Unedo. P. Pasaribu SH dan Kasi Intel Agus Adi Admaja SH dalam keterangan resminya mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolahan dana hibah sebesar Rp 36,5 Miliar tahun anggaran 2019-2020 untuk penggunaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

“Perlu kami sampaikan, penggeledahan oleh tim khusus kejaksaan adalah terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolahan dana hibah sebesar Rp 36,5 Miliar tahun anggaran 2019-2020 untuk penggunaan Pilkada 2020,” katanya di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai di Sei Rampah, Jumat (21/5/2021).

Kemudian lanjutnya, perkara yang tanggani adalah perkara tahun kemarin, namun penyelidikan dilakukan tahun ini.

Baca Juga:   Polres Sergai Bersama Kejari, KPU, dan Bawaslu Bahas Tahapan Kampanye Pemilu 2024

“Dalam perjalananya, kami melihat bahwa ada kelebihan, tapi kemudian ada juga etika-etika yang kurang baik, yang sifatnya seperti tidak koperatif saat pihak-pihak tertentu dimintai keterangan. Kadang-kadang menunjukan bukti kurang kesejahteraannya, seperti tidak menyerahkan dokumen yang dimintai kepada penyidik. Ada beberapa orang yang menolak dilakukan pemeriksaan dengan alasan sakit. Padahal, secara fisik kita meihat yang bersangkutan sehat dan tidak ada menyatakan keterangan sakit,” beber Doni. 

Hal ini kata Doni, menunjukan tidak adanya Kkpratif, sehingga pihaknya melakukan penggeledahan selama 13 Jam di Kantor KPU Serdang Bedagai.

“Intinya, tim penyidik berusaha mencari dan mendapatkan barang bukti. Dengan barang bukti tersebut bisa menemukan tindak pidananya yang terjadi dan menemukan pelakunya. Kuncinya, kita masih mengumpulkan barang bukti
apa saja untuk mengumpulkan fakta-fakta hukum untuk dibawa ke persidangan nanti,” ujarnya. (MS6)

Baca Juga:   Kejari Dairi Tandatangani SKK dengan Dinkes dan RSUD Dairi