MEDIASUMUTKU.COM | SERGAI – Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Rufina Ginting, SH, MH didampingi Kasi Pidum kembali mengusulkan perkara penganiayaan untuk diselesaikan dengan pendekatan humanis kepada Kajati Sumut dan Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang,SH,MH dari ruang vicon Kejari Sergai, Senin (2/12/2024).
Perkara yang diusulkan disetujui JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana, Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH, Koordinator dan para Kasubdit yang menerima ekspose dari Kejati Sumut dan Kejari Sergai.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH menyampaikan bahwa perkara yang disetujui untuk diselesaikan secara humanis adalah perkara penganiayaan dengan Tersangka atas nama Muhammad Harun melanggar Pasal 351 Ayat (1)6666g KUHPidana.
Menurut Afif, perkaranya berawal 25 September 2024 lalu, di rumah saksi Irwansyah Putra (adik kandung Tersangka Muhammad Harun) tepatnya di Gg. Duroni Dusun II Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Tersangka datang menjumpai saksi Irwansyah Putra untuk meminjam sepeda motor milik adiknya, namun saksi Irwansyah Putra menolak untuk meminjamkannya kepada Tersangka.
“Karena tidak dikasih pinjam sepeda motor, Tersangka memaki-maki saksi Irwansyah Putra sambil pergi dari rumah saksi, kemudian sekitar dua menit, Tersangka datang lagi ke rumah adiknya dengan membawa sebilah kayu lalu mendobrak pintu rumah saksi Irwansyah sehingga pintu rumah tersebut bolong dan terbuka,” paparnya.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu ini menyampaikan setelah pintu terbuka, Tersangka masuk ke rumah saksi Irwansyah, setelah Tersangka sudah di dalam rumah dan melihat Saksi Irwansyag, Tersangka kemudian langsung mengayunkan sebilah kayu yang dibawanya di tangan kanan dengan maksud hendak memukulkannya kearah kepala saksi Irwansyah.
“Namun, saksi Irwansyah yang melihat hal tersebut dapat menghindar sehingga yang terpukul adalah dinding kamar rumah. Selanjutnya karena merasa tidak puas Tersangka kembali memukul kayu yang dipegangnya tersebut ke pinggang sebelah kiri saksi Irwansyah sehingga mengakibat saksi Irwansyah mengalami luka memar dibagian belakang pinggang sebelah kiri dan saksi Irwansyah masih merasakan sakit ketika menggerakkan pinggang sehingga saksi Irwansyah menjadi terhalang melakukan pekerjaan sebagai nelayan selama beberapa hari,” tandasnya.
Tak terima dengan perlakuan abangnya, Irwansyah Putra melaporkan abang kandungnya ke kepolisian dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Perkaranya terus bergulir, lanjut Afif lalu jaksa penuntut umum yang menerima berkas perkaranya mempertimbangkan dilakukannya mediasi. Jaksa fasilitator mempertemukan tersangka dan korbannya. Antara tersagka Muhammad Harun dan korban Irwansyah Putra, abang beradik yang tinggal bersebelahan.
“Berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020, perkara ini bisa diselesaikan apabila memenuhi syarat bahwa tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Yang terpenting lagi adalah antara tersangka dan korban sepakat berdamai,” kata Hasan Afif Muhammad.
Setelah dimediasi, tambah Afif perdamaian antara tersangka dan korban akhirnya terwujud. Selain karena tersangka dan korban adalah abang beradik dan masih bersaudara kandung, perdamaian antara keduanya telah membuka ruang terciptanya harmoni di tengah-tengah keluarga. Antara tersangka dan korban telah bersepakat berdamai mengembalikan keadaan ke semula. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya disaksikan tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian, orang tua dan jaksa fasilitator.