Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrim

Kejari Sergai Kembalikan Uang Negara Rp 287 Juta Terkait Dana Hibah di KPUD

×

Kejari Sergai Kembalikan Uang Negara Rp 287 Juta Terkait Dana Hibah di KPUD

Sebarkan artikel ini

SERGAI– Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 287 juta lebih atas terpidana Chairul Mifta Nasution, SP, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Dana Hibah Pilkada di KPUD Sergai tahun 2019-2020.

Demikian disampaikan Kajari Sergai, M. Amin, didampingi oleh Kasi Pidsus M. Akbar Sirait, Kasi Intelijen Romel Tarigan, SH, beserta tim penyidik, menggelar konferensi pers pada hari Rabu, tanggal 29 Maret 2023, di Aula Adhyaksa Kantor Kejari Sergai.

M. Akbar Sirait, menjelaskan bahwa pengembalian ini dilakukan atas nama terpidana Chairul Mifta Nasution, SP, terpidana pejabat PPK yang terkait dengan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2019/2020 pada KPU Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2019/2020.

Baca Juga:   Paparan Bupati Sergai Pukau Dewan Juri Anugerah Kebudayaan PWI

“Secara otomatis, terpidana akan mendapatkan pengurangan masa tahanan karena telah mengembalikan kerugian negara, dan saat ini baru satu orang yang telah mengembalikan kerugian atas nama Chairul Mifta Nasution, SP, dari 3 terpidana,” ucap M. Akbar Sirait, saat ditanya tentang pengembalian kerugian negara dengan masa tahanan terhadap terpidana.

“Atas perbuatannya, terpidana Chairul Miftah Nasution, SP, telah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Baca Juga:   Pemkab Serdang Bedagai Bagikan 78.200 Masker Bagi Pelajar SDN dan SMP Negeri

Sebelumnya, Kajari Sergai telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Hibah Pilkada Tahun 2019-2020 sebesar Rp 36,5 miliar dalam penggunaan Pilkada 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

“Ketiga terpidana tersebut adalah SDS (45) yang menjabat sebagai Sekretaris KPU Sergai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CMN (45) sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), dan R (40) sebagai pembantu Bendahara Pengeluaran.