Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHukrimSumut

Kejari Sergai Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 515 Juta

×

Kejari Sergai Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 515 Juta

Sebarkan artikel ini

SERGAI – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar RP 515 juta dari kasus korupsi pembangunan ruas jalan Desa Matapao menuju Desa Pekan Sialang Buah tahun 2017 pada Dinas PUPR Sergai.

Uang kerugian negara tersebut diterima langsung oleh Kajari Sergai Muhammad Amin SH MH dari pihak kelurga terdakwa KH selaku Direktur PT Duta Cahaya Deli di kantor Kejari Sergai di Sei Rampah, kamis (29/9/2022).

Kajari Sergai Muhammad Amin SH MH didampingi Kasipidus Muhammad Akbar SH dan Kasiintel Renhard Harve SH MH kepada sejumlah wartawan menjelaskan, bahwa pengembalian uang kerugian negara tersebut sesuai dengan hasil audit perhitungan keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP Sumatera Utara tanggal 17 Februari 2022.

Baca Juga:   Kapolda Sumut Puji Vaksinasi di Sergai, Memasuki Bulan Puasa Harus Capai 70 Persen

Dimana dalam hasil audit BPKP tersebut lanjut Kajari, pengerjaan pembangunan ruas jalan Desa Matapao menuju Desa Pekan Sialang Buah tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 640.547.172,- dari nilai kontrak sebesar RP 13,4 Milyar.

“Penitipan untuk pengembalian uang negara tersebut sesuai dengan jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut. Perlu diketahui, dalam pengembalian uang negara ini, terdakwa sudah melakukannya sebanyak 3 kali yakni yang pertama Rp 75 juta, kedua Rp 50 juta dan yang ketiga sebesar Rp 515.547.172. Jadi totalnya sebanyak Rp Rp 640.547.172,” ungkap Kajari Muhammad Amin.

Disebutkan Kajari, bahwa terkait dengan titipan uang kerugian negara tersebut, dalam hal ini pihak Kejari Sergai langsung menitipkan uang titipan kerugian negara tersebut ke Bank Mandiri Cabang Sei Rampah.

Baca Juga:   121 PNS Sergai Diambil Sumpah dan Janjinya, Bupati Darma Wijaya Sampaikan Pesan Ini

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kajari, bahwa proses penitipan uang tersebut tidak menjadikan hilangnya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Akan tetapi, kata Kajari, hal ini menjadi salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim saat persidangan nanti.

“Setelah ini, tim penyidik segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap terdakwa, dan juga menyusun berkas perkaranya, sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan” pungkasnya.

Seperti diketahui, pembangunan ruas jalan Desa Matapao menuju Desa Pekan Sialang Buah ini bersumber dari APBD Sergai tahun 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 13,4 Milyar. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 1 orang tersangka yakni KH (52) warga Kelurahan Sudirejo Kecamatan Medan Kota selaku Direktur PT Duta Cahaya Deli. (MS8)

Baca Juga:   DPRD Medan Minta Batalkan Pembangunan Rp 19 M di TPA Terjun