Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutEkonomiHeadlineHukrimSumut

Kejari Sibolga Tahan Tersangka HMT Terkait Dugaan Korupsi Pencairan Kredit di Bank Plat Merah

×

Kejari Sibolga Tahan Tersangka HMT Terkait Dugaan Korupsi Pencairan Kredit di Bank Plat Merah

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menahan satu orang tersangka pelaku korupsi dana program kredit umum pedesaan (Kupedes), berinisial HMT, Rabu (26/7/2023) , setelah sebelumnya memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani pemeriksaan  terkait keterlibatannya dalam kasus manipulasi penyaluran dana kredit bank milik BUMN, di Sibolga.

SIBOLGA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menahan satu orang tersangka pelaku korupsi dana program kredit umum pedesaan (Kupedes), berinisial HMT, Rabu (26/7/2023) , setelah sebelumnya memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani pemeriksaan  terkait keterlibatannya dalam kasus manipulasi penyaluran dana kredit bank milik BUMN, di Sibolga.

Seperti disampaikan Plt.Kajari Sibolga Gunawan Wisnu Murdiyanto didampingi Kasi Intel Mohammad Junio Ramandre bahwa HT merupakan mantan karyawan di bank tersebut. Dia pernah menjabat sebagai Mantri atau petugas lapangan untuk penanganan masalah kredit.

“HMT bukan pelaku tunggal dalam kasus tersebut. Namun, ada tersangka lain berinisial JH (30), yang mangkir dari panggilan jaksa.

JH, yang bukan karyawan bank tersebut berperan sebagai calo atau perantara untuk mengumpulkan dokumen syarat pengajuan pinjaman kredit dari para calon debitur.

Baca Juga:   Peserta PPPJ 78 Kelas II Wilayah Sumut Juara 1 Lomba Yel-Yel

Kemudian, dokumen pengajuan yang diduga fiktif diserahkan kepada HMT untuk dipermudah proses pencairan dana pinjamannya.

 

“Menurut informasi dari Intelijen dan Pidsus Kejari Sibolga, JH sudah tidak lagi berada di rumahnya. Kami, akan bersurat ke Kejaksaan Agung untuk meminta bantuan dilakukan pemantauan keberadaan JH,” kata Gunawan.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Sibolga M Junio Ramandre bahwa tersangka atas nama HMT dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atas penyalahgunaan pencairan kredit. Dimana dana pencairan kredit tersebut tidak dipakai, dimanfaatkan dan atau digunakan oleh Nasabah/Debitur. Diduga total kerugian yang dihitung dari pokok kredit posisi sampai dengan tanggal 31 Desember
2021 adalah sebesar Rp.2.989.161.852 (dua miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan
juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah).

Baca Juga:   US SOCPAC Serahkan Donasi ke Sekolah Angkasa Lanud Soewondo Medan

“HMT merupakan seorang tenaga pemasaran pada salah satu BUMN di Kota Sibolga pada saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. HMT ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat penetapan tersangka oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga nomor : R-08/L.2.13.4/Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 dan disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) dan Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana,” papar Junio Ramandre.

Sebelum dilakukan penahanan, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Langkat ini, terhadap HMT dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dibawa langsung menuju Lapas Kelas II A Sibolga.

Baca Juga:   Target Sertifikasi BMN Tanah 2021 Tercapai 101,19 Persen

“Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk menghindari kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatan tindak pidana,” tandasnya.