Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Taput dan BPN Taput Sosialisasi PTSL di Kecamatan Siborongborong

×

Kejari Taput dan BPN Taput Sosialisasi PTSL di Kecamatan Siborongborong

Sebarkan artikel ini

SIBORONGBORONG-Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Taput menggelar kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanag Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara, Kamis (27/1/2022), tepatnya di Desa Siborongborong I dan Siborongborong II.

Kegiatan sosialisasi dihadiri Mirwan Rifai (Kabid Pengukuran BPN Taput) beserta tim, Lamhot H Sagala, SH. (Kacabjari Siborongborong), Herry Shanjaya SH, MH. (Kasi Pidum Kejari Taput), Sabri Marbun, SH (Kasi Datun Kejari Taput), B. Silalahi (Kapolsek Siborongborong), Juita Nainggolan (Kabid Petanahan Pemkab Taput) dan Kepala Desa serta warga masyarakat Kecamatan Siborongborong.

Kajari Taput Much. Suroyo melalui Kasi Datun Kejari Taput Sabri Marbun menyampaikan bahwa penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden No. 2 tahun 2018 yang dituangkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No.12 Tahun 2017 tentang Metode PTSL dan pihak BPN Tapanuli Utara untuk selanjutnya akan melakukan pendataan dan pengukuran atas tanah masyarakat desa yang akan diterbitkan Serfikat atas tanah secara gratis (tidak dipungut biaya) dan juga pedoman PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP Nomor 1/Juknis-100.Hk.02.01/I/2021 Tanggal 4 Januari 2021.

Baca Juga:   Realisasi Retribusi Daerah Sumut Over Target

Lebih lanjut Sabri Marbun menyampaikan potensi permasalahan hukum yang harus dihindari dalam program PTSL antara lain, sengketa Tata Usaha Negara terkait Keputusan (Sertifikat) yang terbit, Potensi Perdata terkait kepemilikan tanah pada tahapan penelitian data yuridis pembuktian hak, Potensi tindak pidana baik pidana umum berupa pemalsuan tanda tangan/surat/keterangan dan pungutan liar, Potensi tindak pidana korupsi berupa suap maupun gratifikasi.

“PTSL ini merupakan program “Nawacita” Presiden Joko Widodo dalam memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah rakyat serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tandasnya.

Percepatan PTSL tersebut, lanjut Sabri Marbun dilakukan melalui program sertifikat tanah seperti prona atau kegiatan sertifikat massal tanah swadaya.

Baca Juga:   Kepala BPN Sumut: Penyelesaian Sengketa Tanah Sesuai Mekanisme dan Tidak Ada Kepentingan Pribadi

“Melalui PTSL ini, program-program sertifikat tanah dapat dilaksanakan secara pasti melalui desa. Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat membantu lebih cepat penyelesaian sertifikat tanah di Kabupaten Tapanuli Utara,” papar Sabri Marbun.

Program ini, lanjut Sabri ditujukan untuk membantu masyarakat dalam pensertifikatan tanahnya yang belum bersertifikat. Untuk program PTSL ini BPN Kab. Taput akan membuat Satgas Fisik dan satgas Yuridis.

“Untuk tanah masyarakat dimaksud akan dilakukan pengukuran dan pemetaan bagi tanah masyarakat yang belum bersertifikat melalui tahapan 4 K yaitu, K1 jelas subyek, jelas obyek, clean and clear, dapat diterbitkan sertipikat. K2, Obyek tanah masih sengketa, diukur dan dipetakan, tapi tidak diterbitkan sertipikat. K3, Obyek tanah diukur dan dipetakan, tetapi belum memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat dan K4, sertipikat lama, kembali diukur dan dipetakan serta didudukkan koordinat letaknya dengan benar,” jelas Sabri Marbun.

Baca Juga:   TRAFFIC LIGHT| Senin Pagi, Lalin di Medan Terpantau Padat

Masyarakat yang mengikuti kegiatan sosialisasi sangat antusias dan menyampaikan terimakasih kepada Kejari Taput dan BPN yang telah memberikan mereka pemahaman terkait PTSL.