Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, 2 Tersangka Mencuri Berondolan Sawit

×

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, 2 Tersangka Mencuri Berondolan Sawit

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan 2 perkara dengan 3 tersangka tindak pidana umum dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Sebelumnya, Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Edyward Kaban, SH,MH, Aspidum Arip Zahrulyani, SH,MH, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar terlebih dahulu dilakukan ekspose (gelar perkara) secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, Kamis (30/6/2022).

Ekspose yang digelar secara online (daring) juga diikuti Kajari Medan Teuku Rahmatsyah dan Kajari Langkat Mei Abeto Harahap.

Kajati Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menyampaikan 2 perkara dengan 3 tersangka yang dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Medan dan Kejari Langkat.

Baca Juga:   Kajati Sumut IBN Wiswantanu : Kita Sudah Bentuk Tim Khusus Untuk Menangani Mafia Tanah di Sumut

Perkara pertama dari Kejari Medan, dengan tersangka Hardip (48 tahun) dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat (1) subs. Pasal 315 KUHPidana.

Perkara kedua dari Kejari Langkat dengan tersangka Muhammad Husin dan Painem alias Inem melakukan pencurian berondolan sawit di PT. LNK Bukit Lawang dan dipersangkakan dengan Pasal 111 subs 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap dua perkara dengan tiga tersangka ini, karena antara pelaku dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga. Sementara untuk perkara perkebunan, tersangka dan perwakilan perkebunan PT LNK sudah saling memaafkan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:   JPU Kejari Langkat Tuntut Pidana Mati 4 Terdakwa Perkara Narkotika 99 Kg Sabu

Penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice ini, kata Yos A Tarigan juga berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tandasnya.