Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimMedanSumut

Kejati Sumut Jalin Kerjasama Bidang Datun Dengan PTPN II, III dan IV

×

Kejati Sumut Jalin Kerjasama Bidang Datun Dengan PTPN II, III dan IV

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Kepala Kejati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan PTPN (Persero) II, PTPN (Persero) III dan PTPN (Persero) IV di Aula Sasana Citra Kerta, Lantai III Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (4/5/2021).

Perwakilan dari perkebunan yang hadir untuk melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejati Sumut adalah Direktur PTPN II Irwan Perangin-Angin, Direktur SDM PTPN III Seger Budiardjo dan Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno.

Dalam sambutannya, IBN Wiswantanu menyampaikan bahwa sinergi antara Kejaksaan dengan PTPN perlu dibangun satu kantor bernama Adhyaksa Estate sebagai tempat untuk berkoordinasi, tempat berdiskusi menyelesaikan permasalahan yang ada di PTPN.

“Tentunya sinergi ini pasti akan banyak kendalanya, dan hambatannya. Sehingga, saya harapkan dengan adanya kantor bersama ini, strukturnya harus jelas dan saya akan pilihkan jaksa-jaksa yang terbaik,” kata IBN Wiswantanu.

Baca Juga:   Wagub Musa Rajekshah Lantik IPHI Tebingtinggi

Semoga dengan adanya kerjasama ini, lanjut Kajati persoalan-persoalan yang dihadapi Perkebunan di Sumatera Utara bisa diselesaikan dengan baik.

“Sinergi bagi saya adalah sangat penting, karena dengan sinergi kami sangat mengharapkan adanya masukan, pertukaran data dan informasi. Dengan sinergi ini kita bersama-sama selesaikan masalah yang ada. Komunikasi antara kedua belah pihak harus dijalin sedemikian rupa agar perlasahan-permasalahan yang akan ditangani bisa tuntas lebih cepat,” papar IBN Wiswantanu.

Oleh karena itu, lanjut Kajati dengan adanya Adhyaksa Estate ini tidak hanya fungsi Datun yang kami jalankan di sana, juga fungsi intelijen akan kami perkuat dan tidak tertutup kemungkinan bidang tindak pidana khusus jika nantinya kita temukan kerugian keuangan negara diakibatkan oleh suatu kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang. Ini pasti akan mempercepat penyelesaian permasalahannya.

Baca Juga:   Negara Ini Mulai Kembali ke Kehidupan Normal

“Kami memiliki fungsi-fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini tidak hanya berupaya menyelamatkan kerugian keuangan negara, tapi juga fungsi pendampingan hukum, bantuan hukum, dan pertimbangan hukum, begitu juga terhadap proyek-proyek strategis nasional kami ada tim pengawalan agar proyek tersebut bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur SDM PTPN III Seger Budiardjo menyampaikan dengan adanya kerjasama bidang Datun ini, permasalahan-permasahalan yang dihadapi perkebunan bisa diatasi dengan baik.

“Kami berharap, ke depan permasalahan tanah PTPN yang sampai hari ini masih belum terselesaikan, bisa diselesaikan dengan baik,” tandas Seger Budiardjo.

Dengan adanya kerjasama ini, lanjutnya beban berat kami selama ini bisa berkurang. Perlu kami sampaikan, bahwa keberadaan kami di Sumatera Utara telah memberi kontribusi yang besar, antara lain dengan total karyawan yang ada di PTPN II, III dan IV di Sumut saat ini mencapai 50 ribu karyawan.

Baca Juga:   Wagub Musa Rajekshah Minta Bank Sumut Bekerja Profesional

“Untuk program Corporate Social Responsibility (CSR) yang kami berikan kepada masyarakat antara lain membantu anak-anak lulusan SMA/SMK terbaik dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikannya ke sekolah kami, yaitu ke jenjang perguruan tinggi di Yogyakarta,” katanya.

Penandatanganan kerjasama antara Kejati Sumut dilaksanakan oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu dengan Direktur PTPN II Irwan Perangin-Angin, Direktur SDM PTPN III Seger Budiardjo dan Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno.

Turut hadir dalam penandatanganan ini Wakajati Sumut Agus Salim, Asintel DR Dwi Setyo Budi Utomo, Asdatun DR Prima Idwan Mariza serta perwakilan dari Perkebunan. Acara diakhiri dengan bertukar cenderamata. (MS9)