Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejati Sumut “Kebanjiran” Karangan Bunga Dukungan Atas Dilaporkannya Alvin Lim ke Polda Sumut

×

Kejati Sumut “Kebanjiran” Karangan Bunga Dukungan Atas Dilaporkannya Alvin Lim ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan AH Nasution Medan, Senin (26/9/2022) kebanjiran karangan bunga sebagai bentuk dukungan dari berbagai elemen masyarakat atas dilaporkannya Alvin Lim oleh Persaja Wilayah Sumut ke Polda Sumut, Jumat (22/9/2022).

Beberapa karangan bunga menuliskan “Mensupport Kejaksaan untuk memproses hukum Alvin Lim yang merendahkan marwah Kejaksaan”. Sebelumnya, Ketua Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, I Made Sudarmawan melaporkan Alvin Lim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (22/9/2022).

Saat dikonformasi, Senin (26/9/2022), Kepala Kejaksaan Tinggi Satera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan meyampaikan, laporan Ketua Persaja Wilayah Sumut ke Polda Sumut berawal dari adanya video yang diunggah tanpa melalui klarifikasi dulu serta menyebut keseluruhan jaksa tanpa terkecuali termasuk institusi Kejaksaan adalah sarang mafia.

Baca Juga:   Penyidik Kejati Sumut Sita 105,9 Hektar Lahan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Langkat

“Persaja Sumut memilih untuk langsung menempuh jalur hukum karena unggahan Alvin Lim bukan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Atas laporan Persaja dan berita di media cetak, elektronik dan media online terkait dilaporkannya Alvin Lim oleh Persaja Sumut, dukungan dalam bentuk karangan bunga pun berdatangan dan membanjiri kantor Kejati Sumut, ” katanya.

“Atas dukungan dari semua elemen masyarakat seluruh Jaksa di Kejati Sumut menyampaikan terimakasih, ” paparnya.

Sebelumnya, Ketua Persaja Wilayah Sumut I Made Sudarmawan menyampaikan bahwa Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:   Letnan Dalimunthe Tinjau Pelaksanaan Posyandu di Desa Salambue

“Kami yakin Polri bisa menindaklanjuti laporan itu berdasarkan dengan adanya bukti yang dimiliki,” pungkasnya.