Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadlineMedanSumut

Kejati Sumut Menyelamatkan Keuangan Negara Rp 9.083.566.525

×

Kejati Sumut Menyelamatkan Keuangan Negara Rp 9.083.566.525

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Menyelamatkan Keuangan Negara sebesar Rp 9.083.566.525 dari Management Apartemen Reiz Condo Medan melalui PT Waskita Karya Realty terkait retribusi daerah atas perubahan fungsi bangunan gedung Apartemen Reiz Condo Medan. Penyerahan Penyelamatan Keuangan Negara diserahkan langsung ke kas daerah Pemko Medan di Aula Kejati lantai 3 Jalan AH Nasution Medan, Rabu (17/3/2021).

Hadir pada kesempatan itu Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo serta para Asisten lainnya dan Kabag TU Raden Sudaryono, dari Pemko Medan ada Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Sekda , Ir. Wiriya Alrahman serta undangan lainnya.

Walikota Medan M Boby Afif Nasution dalam sambutannya menyambut gembira dan rasa terimakasih atas adanya Penyelamatan Keuangan Negara dari hasil penyelidikan Intelijen yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait perubahan fungsi Reiz Condo dari IMB Hunian menjadi IMB Campuran.

Baca Juga:   Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dan KDRT dengan Pendekatan RJ

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu menyampaikan bahwa proses pengembalian Kerugian Negara ini berawal dari izin IMB No. 6498/869.K Tanggal 15 Juli 2015 dengan fungsi sebagai hunian, luas bangunan 80.268 M persegi, jumlah lantai 28 dengan nilai retribusi Rp 1.280.084.850.

Berdasarkan temuan tim penyelidik Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Sumut ditemukan perubahan fungsi bangunan yang tadinya hunian menjadi campuran dimana didalamnya ada kegiatan sewa menyewa Apartemen bulanan dan tahunan. Kemudian Tanda Daftar Usaha Pariwisata No. 0132/1.4/0601/04/2018 tanggal 16 April 2018 sebagai bukti setoran pajak sewa apartemen yang seharusnya wajib rubah fungsi bangunan.

Dengan dasar Perda Walikota Medan No. 38 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin IMB sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota No. 98 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Medan No. 83 Tahun 2017 maka ditemukan kerugian keuangan negara karena penyalahgunaan fungsi bangunan.

Baca Juga:   3 Danrem Kodam I/BB Ikut Laporan Korps Kenaikan Pangkat

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya mark down atas pembayaran retribusi IMB yang dianggap retribusi IMB masuk sebagai kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sebesar Rp. 9.083.566.525,” kata IBN Wiswantanu.

Setelah sambutan, Kajati menyerahkan uang sebesar Rp. 9.083.566.525 kepada Walikota Medan M Bobby Afif Nasution sekaligus dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Asintel, Kepala BPKAD Medan, Walikota dan disaksikan Kajati IBN Wiswantanu serta diakhiri dengan foto bersama.