Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Kejati Sumut Sidangkan 9.115 Perkara Secara Online

×

Kejati Sumut Sidangkan 9.115 Perkara Secara Online

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Selama pandemi virus corona, tugas aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan tidak lantas terhenti hanya karena alasan ‘corona’. Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan persidangan online adalah jawaban bagi pencari keadilan selama masa pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia.

Menyikapi hal ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah menyidangkan sekitar 9.115 perkara secara online yang tersebar di Kejatisu, Kejari dan Cabjari.

Menurut Aspidum Kejatisu Edyward Kaban, SH, MH didampingi Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, SH,MH, Jumat (22/5/2020) bahwa pelaksanaan persidangan secara online ini mengacu pada Insja No 5 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 dimana salah satu poin dalam instruksi tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 maka jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menindaklanjuti Insja tersebut dengan menerapkan persidangan pidana secara teleconference/live streaming (online).

Baca Juga:   Pertamina dan PTPN IV Teken Nota Kesepahaman Dengan Kejaksaan Tinggi Sumut

Menurut Aspidum Edyward Kaban yang mendapat promosi jadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, sejak diberlakukannya instruksi Jaksa Agung tersebut, semua Kejaksaan Negeri dan Kejati Sumut menggelar sidang dengan sistem online.

Data persidangan secara online, kata Edyward Kaban sudah dimulai sejak 30 Maret 2020 sampai Ramadhan 1441 H sudah ada 9.115 lebih perkara yang disidangkan.

“Walaupun sedang musim covid-19 dan suasana Ramadhan 1441, kita sangat mengapresiasi rekan-rekan para Kajari, Pengadilan dan Lapas/Rutan yang sudah mendukung pelaksanaan sidang online ini. Untuk teknis pelaksanaannya di lapangan diserahkan ke masing-masing Kajari dan Jaksa yang bertugas,” tegas Edyward Kaban.

Baca Juga:   Kajati Sumut Hadiri Apel Sinergi Jaga Kamtibmas Agar Sumut Kondusif