Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineMedanSumut

Kejati Sumut Terima Berkas Perkara dan Tersangka Dugaan Tambang Emas Illegal Madina

×

Kejati Sumut Terima Berkas Perkara dan Tersangka Dugaan Tambang Emas Illegal Madina

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan penambangan emas illegal di Mandailing Natal (Madina). Berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka atas nama AAN, Kamis (12/5/2022).

Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, Kamis (12/5/2022) mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa di bidang Pidum Kejatisu maka dilaksanakan pelimpahan tersangka dari Polda Sumut, tersangka AAN saat tiba di Kejati Sumut langsung diperiksa kesehatannya dan dilakukan swab antigen di Klinik Kejatisu. Hasil tes diketahui negatif Covid-19.

“Tadi, begitu tersangka sampai di Kejati Sumut langsunh diperiksa di klinik, dan dilakukan swab antigen. Hasilnya negatif,” kata Yos A Tarigan.

Baca Juga:   Disdik Medan Gelar Assessment Bagi Calon Kepala Sekolah

Lebih lanjut Yos menyampaikam, setelah proses administrasi lengkap, tersangka AAN sore ini dibawa langsung ke Kejari Madina di Panyabungan dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Madina akan segera menyiapkan dakwaannya untuk dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menjelaskan, tersangka AAN disangkakan dengan dugaan tindak pidana “setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin”.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Yos.

Baca Juga:   Kerajaan Maros Sulsel Bagikan Buku "Pelaku Terorisme di Indonesia" Untuk Tebingtinggi

Untuk perkara dugaan penambangan emas illegal ini, lanjut Yos, pimpinan merekomendasikan tersangka AAN ditahan dan diserahkan ke Kejari Madina, karena locus tempus-nya atau lokasi kejadiannya di Madina.

“Terkait penahanan tersangka, sikap Kejatisu adalah ditahan dan sikap selanjutnya diteruskan ke Kejari Madina pada saat serah terima nantinya,” tandasnya.