Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 16 Perkara Narkoba, Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Narkoba Harus Digiatkan

×

Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 16 Perkara Narkoba, Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Narkoba Harus Digiatkan

Sebarkan artikel ini

MEDANMasalah narkotika di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara menjadi masalah kita bersama. Lima provinsi dengan angka prevalensi tertinggi yaitu Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jakarta, Sulawesi Tengah dan DIY perlu langkah strategis dalam menekan angka peredaran, pengguna dan penyebarannya.

Pemerintah terus berupaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai cara. Namun perkembangan regulasi pun diperlukan agar dapat mengikuti dinamika masyarakat.

Menurut Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Aspidum Kejatisu) Arief Zahrulyani, SH,MH didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH, Selasa (13/9/2022), narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sangat berpotensi merusak moral khususnya generasi muda dan masa depan bangsa. Masifnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini memerlukan upaya pencegahan dari berbagai pihak.

“Oleh karena itu, sosialisasi tentang bahaya narkoba harus tetap diperluas dan ditingkatkan oleh seluruh elemen pemerintah dan masyarakat. Memenjarakan pecandu atau pengguna yang masih baru terjerumus bukan berarti membuat mereka sadar atau jera, tapi justru sebaliknya. Mereka berubah bukan lagi jadi pecandu, tapi jadi pengedar dan bandar,” paparnya.

Baca Juga:   Enam Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Medan Timur

Berdasarkan data jumlah perkara yang ditangani Kejati Sumut hingga Semester I tahun 2022 (Juni 2022), papar Arief Zahrulyani ada 5.355 perkara. Sebagian besar dari perkara tindak pidana ini adalah perkara narkotika. Ada 74 perkara direhabilitasi, 16 perkara dituntut pidana mati dan 13 perkara dituntut pidana seumur hidup. Dan, jumlah ini masih terus bertambah hingga akhir tahun 2022.

“Pecandu yang bukan pengedar seharusnya menerima hukuman direhabilitasi dan bukan dipenjarakan. Pecandu itu kan orang yang sakit, jadi harus ada intervensi dari medis agar dia (pecandu-red) bisa menolong dirinya sendiri. Jadi, tidak tepat rasanya kalau pecandu atau pengguna pemula dipenjarakan,” kata mantan Kajari Sidoarjo ini.

Kemudian, lanjut Arief pelaksanaan ekspose rencana rehabilitasi ini tetap harus dilakukan secara hati-hati dan dilakukan berjenjang serta dikendalikan oleh Kejaksaan Tinggi, artinya alasan penuntutan rehabilitasi oleh penuntut umum disamping harus berdasarkan ketentuan yang ada hingga bisa dpertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga:   Seorang Kurir Ganja Tersungkur di Dor Polisi

“Hukuman rehab juga harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi medis seorang tersangka sehingga betul-betul bermanfaat bagi dirinya sendiri dan juga bagi keluarganya karena tersangka masih bisa sembuh dari ketergantungan terhadap narkoba,” tegasnya.

Memang pada proses pra penuntutan, lanjut Arief seorang jaksa berperan aktif dalam proses assessment sebagai tim hukum untuk menentukan status pelaku sebagai penyalahguna atau pengedar dan atau bandar narkotika.

Penyuluhan Hukum

Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jampidum Kejagung RI Darmawel Aswar dalam sebuah kesemptan saat berkunjung ke Medan mengatakan bahwa rehabilitasi ini sangat penting bagi para pencari keadilan, khususnya untuk para pengguna, pecandu, maupun korban penyalahgunaan narkotika. Apalagi mereka yang miskin dan tidak mampu, sebab sudah muncul pemikiran di masyarakat bahwa yang berhak direhab hanyalah orang kaya, artis dan pejabat sehingga muncul pendapat hukum itu tajam kebawah tumpul ke atas.

“Pemahaman ini harus kita hilangkan dan Jaksa selaku Dominus Litis sudah harus berpikir bahwa semua orang berhak untuk di rehab asalkan dipenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Perja No 029 Tahun 2015 dan SEMA No. 4 Tahun 2010, sehingga jaksa dapat memberi petunjuk kepada penyidik agar dalam berkas perkara diarahkan pasal 127 dan tidak lagi melapisnya dengan pasal 112 atau 114 UU no 35/2009 tentang Narkotika,” papar Darmawel.

Baca Juga:   Kunker Jamwas ke Kejati Sumut, Seluruh Kajari dan Jajaran Agar Bekerja Dengan Profesional dan Berintegritas

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa upaya pencegahan juga sangat penting dilakukan agar ‘penyakit sosial’ ini tidak menular ke generasi muda sebagai harapan masa depan bangsa.

“Kegiatan untuk pengenalan hukum dan upaya penyadaran generasi muda kita lakukan lewat penyuluhan hukum ke sekolah dan pesantren lewat program Jaksa Masuk Sekolah, kemudian ada juga Jaksa Menyapa lewat radio dan Jaksa Daring lewat akun media sosial @kejatisumut,” paparnya.

Harapan kita, tambah Yos dengan penyuluhan hukum ini generasi muda mengenali hukum dan menjauhi hukuman dan tidak mudah terjerumus menjadi pecandu narkoba. (James P Pardede)