MEDAN-Terungkap dalam fakta persidangan pekan lalu, bahwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) M ikut terlibat dalam dugaan korupsi kredit macet di salah satu bank plat merah.
Menyikapi fakta di persidangan ini, Pengamat Hukum Muslim Muis SH, mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera menahan Direktur PT ACR M terkait kasus dugaan kredit macet di Bank BUMN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.
Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut itu mengungkapkan dalam fakta persidangan pekan lalu sudah terungkap kalau M juga diduga menikmati uang hasil dari pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya bank plat merah.
Dalam persidangan itu, Direktur PT KAYA CS memberi kesaksian bahwa aliran dana dari kredit yang diterimanya sebesar Rp 39,5 miliar digunakan sebagian untuk melunasi hutangnya kepada Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) M di Bank Sumut. Padahal aliran kredit tersebut diterima Canakya Suman dengan menggunakan agunan 93 SHGB milik PT ACR yang ternyata masih berstatus agunan di Bank Sumut.
“Berdasar pada fakta dipersidangan itu, sudah ada saksi yang mengungkapkan fakta yang jelas. Jadi apalagi alasan Kejati Sumut untuk tidak menahan M,” tegasnya, saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/7).
Muslim Muis juga menilai bahwa Kejati Sumut dalam menyelesaikan kasus korupsi dengan agunan 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT ACR ini terkesan sangat lambat.
Bahkan, alumni Universitas Syahkuala Banda Aceh itu melihat tindakan yang dilakukan Kejati Sumut dalam kasus ini terkesan tebang pilih.
“Notarisnya sudah ditahan dan sudah diadili di pengadilan. Kemudian CS selaku Direktur PT KAYA pasca bebas dari hukuman pidana lain, langsung dilimpahkan ke Kejari Medan dan segera disidangkan. Sementara M selaku Direktur PT ACR masih berkeliaran diluar,” paparnya.
Karena itu, ia meminta agar Kejati Sumut transparan dan terbuka dalam menangani kasus yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar ini. Agar, masyarakat tidak berpendapat bahwa hukum itu tumpul ke atas dan runcing ke bawah.
“Publik sudah menantikan kasus ini. Jangan sampai ada anggapan masyarakat yang muncul kalau ada orang yang tertentu diistimewakan dan kebal hukum dalam kasus ini,” tegasnya.
Langkah Tegas
Di tempat terpisah, Ketua Gema Santri Nusa KH Akhmad Khambali, Senin (18/7/2022) mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Jaksa Agung dalam memberantas mafia tanah, mafia minyak goreng dan kasus korupsi lainnya yang menjadi pusat perhatian publik.
Menurut Kyai Khambali, dengan adanya seruan dan langkah tegas dari Jaksa Agung untuk tidak tebang pilih dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, perlu kita kawal sebagai Ormas Gerakan Moral dari Kalangan Santri, maka wajib hukumnya mengawasi tindak tanduk dari pada anak buah Jaksa Agung dalam menjalankan tugasnya menegakkan keadilan.
Kyai Khambali juga mengimbau kepada Kajati Sumut, agar mengambil langkah tegas dengan bergulirnya perkara tindak pidana korupsi di salah satu bank plat merah.
“Saya selaku Ketua Umum Gema Santri Nusa juga mengajak seluruh elemen agar taat hukum, kalau sudah terbukti terlibat dan berdasarkan fakta di persidangan juga sudah diungkap, jangan lagi ada oknum-oknum yang berlindung dibalik kedekatan dengan pejabat A atau pejabat B, kalau sudah bersalah ya tetap bersalah,” katanya.
Pengurus Harian BPET MUI Pusat dan Ketua Forum Kyai Muda Sumut ini meminta aparat penegak hukum juga tegas dalam menegakkan keadilan seperti yang diserukan Jaksa Agung RI.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan tim yang menangani perkara tindak pidana korupsi di perbankan ini akan selalu melakukan pengembangan dan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan kasus ini dalam kapasitas sebagai saksi atau sudah dinaikkan jadi tersangka.
“Kami minta masyarakat bersabar, tim penyidik sedang berusaha menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.
Diketahui bahwa kasus ini bermula pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja KMK Konstruksi Jasa Griya oleh bank milik negara ini, selaku kreditur kepada PT KAYA pada 2014. Pada proses pemberian pinjaman itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi.
Dimana, PT KAYA mengajukan permohonan kredit untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan CS selaku Direktur PT KAYA sebesar Rp39,5 miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB yang masih atas nama PT ACR. Belakangan, kredit tersebut macet sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.
Dalam kasus ini Kejati Sumut sudah menetapkan sejumlah tersangka salah satunya Notaris E yang kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. (MS9)