Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan Novita Simbolon Dihukum Setimpal

×

Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan Novita Simbolon Dihukum Setimpal

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN –  Pardomuan Simbolon (50) tak nampak sedikitpun terlihat lelah. Setelah mengikuti sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai yang dipimpin hakim ketua Dedi Adi Saputra secara online di Kejaksaan Negeri Kisaran, pada Kamis (8/10/2020), ia disambut hangat sang isteri Rosenta br Sialoho (47).

Agenda persidangan yang dihadiri Pardomuan adalah mendengarkan keterangan saksi korban atas peristiwa pembunuhan yang terjadi pada anak sulungnya pada bulan Maret lalu. Perkara ini telah beberapa kali menjalani persidangan yang awalnya digelar di PN Kisaran. Memasuki agenda putusan sela, perkara dilimpahkan ke PN Tanjungbalai dan dimenangkan pihak kuasa hukum terdakwa ketika itu.

Namun berselang waktu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum korban bersinergi mengupayakan perkara tersebut dilanjutkan di PN Tanjungbalai, yang persidangannya digelar secara online di Kejaksaan Negeri Kisaran oleh keluarga korban.

Baca Juga:   Pelaku Pelemparan Truk di Asahan Diringkus

Hadir memberikan kesaksian kepada majelis hakim dalam persidangan tersebut, membuat Pardomuan kembali segar ingatannya manakala peristiwa pengerikan itu terjadi pada anak kandungnya sendiri, Novita Simbolon (14).

“Permintaan saya kepada majelis hakim agar menghukum dengan seberat-beratnya para pelaku,” kata Pardomuan yang diwawancarai wartawan usai mengikuti persidangan sebagai saksi yang digelar secara online.

Sementara itu, tim kuasa hukum korban LBH Ferari Asahan diantaranya terdiri dari Neformasi Halawa, Ronald Romulu Tampubolon, Emaliana Fransiska, Elfin Eduard Pasaribu, Baginta Manihuruk, Charles W Pardede, Dedy dan Ganda Putra Marbun meminta, kepada majelis hakim agar memaksimalkan dalam menggali kebenaran materi dan formil hingga menjatuhkan hukum setimpal atas perbuatan pelaku.

Baca Juga:   200 KK di Dua Desa Terdampak Banjir di Asahan Memilih Bertahan

“Sebab keluarga korban ini sangat membutuhkan keadilan. Harapan kami majelis hakim dapat menggali bukti materi hingga keluarga korban dapat menerima hukuman yang diberikan kepada pelaku nantinya di akhir persidangan,” kata Neformasi Halawa, salah seorang tim LBH Ferari Asahan.

Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 8 Maret 2020 lalu. Korban bernama Novita Simbolon, remaja perempuan berusia 14 tahun ditemukan tewas di perkebunan sawit dengan kondisi tubuh luka-luka.

Sehari sebelumnya, korban yang tinggal di dusun XIII Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan ini pamit kepada keluarga ingin mencari berondolan sawit,

Namun, iaa tak pernah kembali hingga malam harinya dicari oleh warga kampunya hingga esok pagi ditemukan tewas. Jasadnya ditutupi pelepah sawit kering.

Baca Juga:   ODGJ Ditemukan Meninggal di Depan Mini Market

Polisi, kemudian berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus dengan menangkap tiga orang tersangka yang merupakan petugas keamanan perkebunan. Motifnya, para pelaku ini sakit hati kepada korban karena sudah berulang kali ketahuan mengambil brondolan sawit di area perkebunan tempat mereka bekerja hingga akhirnya menghabisi nyawa remaja yang masih duduk di bangku SMP itu. (MS10)