Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Kembangkan Pasar Modal Syariah Indonesia, BEI Tingkatkan Edukasi

×

Kembangkan Pasar Modal Syariah Indonesia, BEI Tingkatkan Edukasi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN-Untuk membawa Pasar Modal Syariah mampu bersaing dengan investasi di sektor lainnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) secara konsisten berupaya mengembangkan Pasar Modal Syariah melalui program edukasi serta inovasi produk dan infrastruktur baik dari sisi demand maupun suppl.

Kepala Bursa Efek Indonesia WIlayah Sumut, Pintor Nasution mengatakan, pengembangan Pasar Modal Indonesia (PMS) yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada prinsipnya mendukung strategi pengembangan PMS dari OJK untuk menjadi industri PMS yang berkontribusi signifikan dalam ekosistem ekonomi dan keuangan nasional yang tertuang dalam Roadmap PMS (2020-2024).

Arah pengembangan PMS dalam Roadmap PMS tersebut diimplementasikan oleh BEI dalam bentuk Program Literasi dan Inklusi PMS untuk memperkuat basis investor syariah ritel.

Baca Juga:   Esemka Menantang Mobil Produksi Jepang, India, Hingga China

“Program Pengembangan Efek dan Instrumen Syariah untuk memperluas bauran produk PMS, Program Pengembangan Infrastruktur PMS untuk memperkuat layanan dan landasan hukum/fatwa PMS, Program Penguatan Sinergi dengan para stakeholder PMS, serta Pemanfaatan teknologi untuk pendidikan dan investasi Syariah,”kata Pintor saat bertepatan dengan 10 tahun momen kebangkitan pasar modal syariah di Indonesia.

Dimana, di usia 10 tahun, Bursa Efek Indonesia (BEI) memperingati momen ini melalui event bertema “ Satu Dekade Kebangkitan Pasar Modal Syariah Indonesia” yang akan diselenggarakan secara virtual pada 12 April – 31 Mei 2021.

Kegiatan itu akan diadakan bekerjasama dengan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bekerjasama dengan Direktorat Pasar Modal Indonesia (PMS) dan otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:   Ini Syarat Penerbangan Lion Air Pasca Masa Peniadaan Mudik

PMS Indonesia tercatat menjadi pasar modal di dunia yang memiliki proses transaksi saham secara end to end yang memenuhi prinsip syariah. Investor bertransaksi sesuai prinsip syariah menggunakan Sharia Online Trading System (SOTS) sesuai Fatwa DSN MUI No 80 tahun 2011.

“Ada 17 anggota bursa yang memfasilitasi SOTS. Tersedia akun khusus bagi investor saham syariah pada SOTS. Proses kliring dan penjaminan sesuai dengan prinsip syariah (Fatwa DSN MUI No 138 tahun 2020) yang dilakukan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI),”katanya.

Begitupun dengan proses penyelesaian dan penyimpanan transaksi efek yang dilakukan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga sudah sesuai dengan prinsip syariah melalui Fatwa DSN MUI No. 124 tahun 2018. Saat ini juga terdapat 5 bank yang memfasilitasi Rekening Dana Nasabah (RDN) syariah yaitu dua bank umum dan tiga unit usaha bank.

Baca Juga:   Dima Supernet Buka Puasa Bersama Anak Asuh SOS Children's Village Medan

“PMS Indonesia saat ini juga memberikan kontribusi langsung bagi kesejahteraan umat dalam bentuk integrasi filantropi Islam dengan efek syariah. Diantaranya dalam bentuk zakat saham yang diluncurkan pada 2017, wakaf saham pada 2019 dan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) pada tahun 2020,” ujarnya.(MS11)