mediasumutku,com| MEDAN- Kementerian Perdagangan mengajak, para pelaku usaha, masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memahami dan memanfaatkan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) yang telah ditandatangani pada 15 November 2020 lalu.
Perjanjian RCEP ditargetkan dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2022 mendatang. Jika dimanfaatkan dengan baik, implementasi RCEP dapat mendorong peningkatan kinerja ekspor nasional.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perundingan perdagangan Indonesia (PPI) Djatmiko Bris Witjaksono pada kegiatan diskusi grup terfokus (FGD) yang digelar secara daring maupun luring, Rabu (5/5/2021).
“Melalui FGD ini, diharapkan masyarakat, pelaku usaha, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait lainnya, termasuk akademisi, akan dapat memahami isi perjanjian RCEP dan memanfaatkannya secara maksimal saat perjanjian mulai diimplementasikan. Tentunya sinergi antara Kementerian Perdagangan dengan Pemerintah Daerah dalam menerbitkan kebijakan yang sejalan sangat penting bagi peningkatan ekspor nonmigas,” ujar Djatmiko.
FGD ini katanya, bukanlah kegiatan sosialisasi/diskusi publik yang pertama kali dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dalam konteks Perjanjian RCEP. Sebelumnya juga telah dilaksanakan serangkaian kegiatan lainnya, seperti, bedah bab perjanjian RCEP yang melibatkan lembaga swadaya masyarakat serta kegiatan sosialisasi yang melibatkan mahasiswa.
“Diperlukan sinergi dengan kalangan akademisi untuk mengidentifikasi langkah-langkah konkret, khususnya dalam meningkatkan daya saing Indonesia dan partisipasinya dalam rantai pasok kawasan,” imbuh Djatmiko.
Djatmiko berharap, gencarnya sosialisasi mengenai Perjanjian RCEP ini dapat menjaring masukan dari seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai kesiapan masing-masing sektor usaha menghadapi implementasi perjanjian RCEP.(MS11)