Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Kemendag Komitmen Tingkatkan Perlindungan Konsumen

×

Kemendag Komitmen Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Sebarkan artikel ini
Foto : Kemendag, Agus/ist

mediasumutku.com| MEDAN- Perlindungan konsumen berperan penting dalam meningkatkan harkat dan martabat konsumen tanpa mengesampingkan peran pelaku usaha untuk menyediakan berbagai produk/jasa yang berkualitas.

Dengan peningkatan perlindungan konsumen, diharapkan transaksi perdagangan juga semakin meningkat. Hal ini disampaikan Mendag, Agus Suparmanto saat membuka seminar web (webinar) perlindungan konsumen dengan tema “Perlindungan Konsumen di Masa New Normal” pada Kamis (3/9/2020) malam.

Webinar yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan tersebut merupakan rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020.

“Komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga mencakup lebih dari separuh total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Namun akibat pandemi Covid-19, konsumsi rumah tangga tumbuh negatif 5,51 persen. Untuk itu, perlindungan konsumen harus dimaksimalkan guna meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di masa adaptasi kebiasaan baru,” ujar Mendag Agus

Baca Juga:   Masyarakat Diharapkan Bangga Memakai Produk Buatan Negeri Sendiri

Ketua BPKN, Rizal E. Halim juga menyatakan, sesuai UU Perlindungan Konsumen, BPKN melaksanakan fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.

“Peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi Covid-19 menambah risiko kerugian bagi konsumen. Untuk itu, perlu ditingkatkan kesadaran konsumen dalam membela haknya melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen,” ujar Rizal.

Sedangkan Ketua YLKI Tulus Abadi menyampaikan, diperlukan penguatan dari sisi regulasi yang dapat memperkuat perlindungan konsumen, khususnya di masa pandemi saat ini.

“Advokasi yang dilakukan oleh YLKI, dengan meminta Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan untuk memperketat pengawasan. Juga mendorong aparat hukum agar tegas memberikan sanksi bagi penjual nakal yang terbukti merugikan konsumen,” pungkasnya. (MS11)

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Serahkan Bantuan kepada Nelayan