Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiNasional

Kemendag Sosialisasikan Kebijakan dan Hibahkan Pasar Rakyat ke Pemda

×

Kemendag Sosialisasikan Kebijakan dan Hibahkan Pasar Rakyat ke Pemda

Sebarkan artikel ini
Foto: Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag siap menuju zona integritas/int

mediasumutku.com| MEDAN- Untuk meningkatkan perdagangan dalam negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dengan menggelar “Forum Sosialisasi Kebijakan Bidang Perdagangan Dalam Negeri. Selain itu juga dibarengi dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima barang milik negara, Sabtu (9/1/2021).

Forum Sosialisasi Kebijakan ini dibuka Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Wamendag Jerry menyampaikan, pelaksanaan forum ini merupakan upaya Kemendag dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan yang baik bagi aparatur daerah di bidang perdagangan dalam negeri.

Sebanyak 571 peserta dari dinas yang membidangi perdagangan se-Indonesia menghadiri forum tersebut secara daring dan luring.

“Sosialisasi kebijakan melalui forum ini bertujuan mencapai pelaksanaan kebijakan yang sinkron, harmonis, dan selaras, baik di tingkat pusat maupun di tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai amanat Presiden RI Joko Widodo,” ujar Wamendag Jerry.

Baca Juga:   GREDU Perkuat Sistem Pembelajaran Aman dan Nyaman

Sesuai arahan presiden, lanjut Jerry, perdagangan dalam negeri penting untuk ditingkatkan agar dapat mendukung ekspor Indonesia.

“Kontribusi sektor UMKM yang menjadi penopang roda perekonomian Indonesia selama krisis global menjadi bukti perdagangan dalam negeri harus terus diperkuat untuk menyokong pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Syailendra menambahkan, sebagaimana arahan Presiden, peraturan pelaksana UU CK harus diselesaikan paling lambat tiga bulan dari waktu pengundangan UU CK.

“Kami mengharapkan para peserta forum dapat memperoleh pemahaman yang baik mengenai substansi terkait perdagangan dalam negeri dan dapat memberikan masukan terhadap substansi bagi kedua RPP yang saat ini dalam proses penyusunan,” imbuh Syailendra.(MS11)

Baca Juga:   Program Kemendag Berhasil Bawa Pelaku Usaha Tembus Pasar Internasional