Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadlineKesehatanNasional

Kemenhub : Ini Larangan Sementara Untuk Angkutan Udara

×

Kemenhub : Ini Larangan Sementara Untuk Angkutan Udara

Sebarkan artikel ini
Garuda Indonesia (internet)

mediasumutku.com | JAKARTA – Salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 adalah mengurangi terjadinya kerumuman dan pengumpulan massa dalam satu tempat. Menyikapi hal ini, Pemerintah melarang seluruh moda transportasi beroperasi selama masa larangan mudik lebaran 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novi Rianto mengatakan pelarangan sementara berlaku untuk angkutan udara niaga dan non-niaga. Badan usaha angkutan udara yang mendapat pengecualian dapat menggunakan izin rute yang masih berlaku atau mengajukan flight approval (FA) kepada Dirjen Perhubungan Udara.

Adapun penerbangan yang diperbolehkan adalah transportasi udara bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan, operasional kedubes, Konsulat Jenderal, dan Konsulat Asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia.

Baca Juga:   Kemenhub Larang Pesawat Pembawa Penumpang Beroperasi

“Badan Usaha Angkutan Udara yang melakukan pelanggaran dikenaik sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Danto Restiawan mengatakan perjalanan kereta api antara kota akan ditiadakan, sedangkan untuk angkutan perkotaan masih diperbolehkan dengan pembatasan frekuensi dan jam operasional.

Sama halnya dengan moda transportasi lain, pengecualian diberikan bagi pihak-pihak yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan duka, dan menengok keluarga yang sedang sakit, tapi harus seizin Dirjen Perkeretaapian.

Pengawasan Pihak Kepolisian

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Estiono mengatakan dalam rangka pengawasan peniadaan mudik lebaran 2021, pihaknya akan menggelar operasi kemanusiaan Ketupat 2021.

“Operasi ini mengedepankan tindakan persuasif dan humanis. Kita akan gelar di 34 provinsi, kemudian kita berpedoman keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ujarnya.

Baca Juga:   KSAD Terima Medali The Legion of Merit, Degree of Commander dari Pemerintah Amerika Serikat

Pihak kepolisian, katanya, akan melakukan penyekatan di 333 titik, terutama titik dari Lampung hingga Bali. Selain itu, kepolisian juga akan mendirikan pos pemeriksaan (check point) di perbatasan provinsi dan kabupaten untuk mengantispasi peniadaan mudik.

Estiono yakin, titik-titik penyekatan itu akan membantu polisi mencegah masyarakat yang nekat mudik ke kampung halamannya.