Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineNasional

Kemenhub Larang Pesawat Pembawa Penumpang Beroperasi

×

Kemenhub Larang Pesawat Pembawa Penumpang Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : Kementerian Perhubungan melarang maskapai yang membawa penumpang untuk beroperasi. Larangan operasional ini sebagai langkah implementasi penerapan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, pelarangan operasional maskapai untuk beroperasi beralaku mulai 24 April hingga 1 Juni 2020 mendatang. Larangan operasional ini berlaku untuk rute luar negeri maupun dalam negeri.

“Untuk sektor transportasi udara saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri baik transportasi udara berjadwal maupun carter mulai 24 april hingga 1 juni 2020,” ujarnya dalam teleconfrence, Kamis (23/4/2020).

Hanya saja lanjut Novie, untuk penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara atau wakil kewarganegaraan tetap diperbolehkan untuk terbang. Selain itu, pesawat yang membawa tenaga medis juga masih diperbolehkan untuk terbang dan mendarat.

Baca Juga:   Mencuri Kelapa Sawit, Kejari Langkat Hentikan Penuntutan Perkaranya dengan Keadilan Retoratif

Novie menambahkan, pesawat pembawa barang-barang logsitik juga masih diperbolehkan untuk beroperasi. Mengingat, Presiden Joko Widodo juga sudah meminta agar larangan mudik atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak mengambat arus logistik.

“Pengecualian dilakukan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan atau wakil kenegaraan organisasi internasional. Khusus pengangkutan medis sanitasi dan logistik bisa gunakan pesawat penumpang,” jelasnya.

Oleh karena itu lanjut Novie, untuk mengakomodir penerbangan tersebut seluruh bandara akan tetap beropasi. Selain itu, arus lalu lintas udara atau navigasi juga akan dibuka 100% selama ada larangan mudik tersebut.

“Navigasi udara tetap dibuka 100% sedangkan Bandara juga beroperasi seperti biasa dimana mereka wajib layani pesawat take off landing dan lintasi bandara tersebut,” kata Novie.

Baca Juga:   Polsek Sipispis Jaring 25 Pelanggar Prokes Covid-19 Pada Pelaksaan Operasi Yustisi