Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kemenkes: Vaksinasi Gotong Royong untuk Percepat Cakupan Vaksinasi Covid-19

×

Kemenkes: Vaksinasi Gotong Royong untuk Percepat Cakupan Vaksinasi Covid-19

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|JAKARTA-Untuk mempercepat sekaligus memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 agar segera tercapai kekebalan kelompok (herd immunity), pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan vaksinasi gotong royong.

Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2021.

Siti Nadia Tarmizi, selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi dengan skema ini akan diserahkan kepada BUMN, sehingga tidak akan mengganggu program vaksinasi nasional Covid-19 pemerintah.

“Vaksinasi gotong royong ini tentunya tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh Pemerintah,” ujarnya, Sabtu (26/2/2021)

Diungkapkan oleh Nadia, layanan vaksinasi skema ini tidak boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah. Penyelenggaraan bisa dilakukan di fasyankes milik swasta dan BUMN yang telah memenuhi syarat sebagai pos pelayanan vaksinasi.

Baca Juga:   Hingga 23 Mei, Cakupan Vaksinasi Capai 24,81 Juta Dosis Vaksin

“Dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat,” tuturnya.

Secara teknis, pelayanan vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan dan standar prosedur operasional sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi,” ujarnya.

Vaksin gotong royong ini akan diberikan secara gratis. Setiap perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi skema ini harus bertanggung jawab terhadap pendanaan serta melaporkan jumlah pesertanya.

Adapun jenis vaksin yang akan digunakan pada vaksinasi Gotong Royong ini tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis program pemerintah.

“Saat ini Bio Farma sudah mulai menjajaki perusahaan vaksin Sinopharm dan Moderna, dan melakukan pembicaraan suplai vaksin dengan prinsip harus berbeda dengan vaksin program Pemerintah,” terang Juru Bicara Bio Farma untuk vaksinasi Covid-19, Bambang Heryanto.

Baca Juga:   Walikota Medan Tinjau Vaksinasi Covid-19 Bagi Anggota Babinsa di Kodim 0201/BS

Sebelum digunakan, jenis vaksin gotong royong juga harus mendapat izin penggunaan di masa darurat atau emergency use of authorization (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengadaan vaksin Gotong Royong dilakukan oleh Kementerian BUMN  dan  PT Bio farma. Selain itu, PT Bio Farma juga bertanggung jawab terhadap proses pendistribusian vaksin Covid-19 gotong royong ke fasyankes milik swasta dan BUMN yang bekerjasama dengan badan hukum/badan usaha.

Untuk mempercepat pendistribusian vaksin, Bambang mengatakan, pendistribusian vaksin untuk vaksinasi Gotong Royong akan disesuaikan dengan kebutuhan badan hukum/badan usaha. Pihaknya akan menggandeng pihak swasta untuk memastikan seluruh proses distribusi berjalan lancar, tidak akan mengganggu vaksin program pemerintah.

Baca Juga:   KUR Pertanian Dukung Petani Kembangkan Usaha Taninya dari Hulu Hingga Hilir

Sama dengan vaksinasi yang dijalankan Pemerintah, setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Gotong Royong akan memperoleh kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.

Penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dalam vaksinasi Gotong Royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk program vaksinasi Pemerintah.

Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Juru Bicara Kementerian BUMN, Arya Sinulingga menuturkan, vaksinasi Gotong Royong merupakan upaya Pemerintah untuk mengakomodir perusahaan yang berkeinginan membantu menangani pandemi COVID-19. Tentunya disertai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan Pemerintah.

“Justru ini upaya paralel yang saling melengkapi dan menguatkan. Program vaksinasi Pemerintah tetap berjalan, jadi tidak akan mengubah jadwal maupun sasaran yang telah ditetapkan,” ucapnya. (ms7)