Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kerjasama dengan Syahbandar Pelabuhan Perikanan Tanjungbalai Asahan Dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan

×

Kerjasama dengan Syahbandar Pelabuhan Perikanan Tanjungbalai Asahan Dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, Sumut – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pemilik dan awak kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Tanjungbalai Asahan. Acara ini berlangsung pada Selasa, (12 /12/2024) kemarin di Grand Singgie Hotel, Tanjungbalai.

Selain sosialisasi, kegiatan ini juga diisi dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran dan Syahbandar Pelabuhan Perikanan Tanjungbalai Asahan. Kerja sama ini bertujuan untuk memperluas perlindungan ketenagakerjaan kepada pekerja sektor perikanan yang sering menghadapi risiko tinggi di tempat kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim menyampaikan bahwa program ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja sektor perikanan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Kami berharap dengan adanya kerja sama ini, kesadaran para pemilik kapal dan awak kapal tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial dapat meningkat,” ujarnya.

Baca Juga:   IKM Halongonan Pererat Silaturahmi Sesama Kerabat dan Bangun Kepedulian Terhadap Sesama

Diterangkannya, bahwa maksud dari perjanjian kerja sama ini adalah sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada sekaligus mensinergikan fungsi para pihak yang terlibat.

Aziz Muslim juga menambahkan bahwa tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi awak kapal perikanan, nelayan, serta tenaga kerja lainnya yang berada di pelabuhan perikanan. Program ini dirancang agar para pekerja di sektor perikanan, yang sering kali bekerja di bawah risiko tinggi, mendapatkan jaminan atas keselamatan dan kesejahteraan mereka.

“Melalui perjanjian ini, kami berharap semua pihak yang terlibat dapat terus bekerja sama untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja. Kami ingin memastikan bahwa tenaga kerja di subsektor perikanan, termasuk nelayan, dapat bekerja dengan lebih tenang karena terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Aziz Muslim.

Baca Juga:   Kembali Anugerahkan Paritrana Award, Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek

Sementara itu, Syahbandar Pelabuhan Perikanan Tanjungbalai Asahan Iqbal Firdaus mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam melibatkan sektor perikanan ke dalam program jaminan sosial.

“Kami akan mendukung sepenuhnya agar seluruh pekerja di sektor perikanan di wilayah ini dapat terlindungi,” katanya.

Acara ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan sinergi antara instansi pemerintah dan para pelaku usaha perikanan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan semakin banyak pekerja sektor perikanan yang mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka mendapatkan hak perlindungan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Adapun, acara sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dan penandatanganan perjanjian kerja sama ini turut dihadiri oleh Letda Kuswadi yang mewakili Lanal Tanjungbalai Asahan, Kepala Polairud Tanjungbalai AKP M. Tanjung, Imran Rosyadi yang mewakili PSDKP Satwas Asahan, Dewi Yanti selaku Kabid Jamsos dan PHI dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai, Slamet sebagai Ketua DPC HNSI Kota Tanjungbalai, Muslim yang mewakili DPC HNSI Kabupaten Asahan, serta Fahmi Sibarani dari PEN KAPIN Tanjungbalai.

Baca Juga:   Usai dari China, Pramugari Keluhkan Demam dan Flu, Diboyong ke RS Tabanan Bali Untuk di Observasi

Dalam acara tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Aziz Muslim turut menyerahkan klaim manfaat program berupa santunan jaminan kematian kepada ahli waris dari Almarhum Razuki, Almarhum Joni, Almarhum Jamaluddin Batubara, dan Almarhum Heriman Herianto sebagai bentuk perlindungan dan kepedulian terhadap keluarga para pekerja. (MS10)