Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Kerugian Negara 1,2 Milyar, Kajari Sergai Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

×

Kerugian Negara 1,2 Milyar, Kajari Sergai Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini

SERGAI, Kejaksaaan Negeri Serdang Bedagai, (Kajari), Sumatera Utara, menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp 36,5 miliar dalam penggunaan Pilkada 2020. Dengan kerugian negara sebesar Rp1,2 Milyar.

Kajari Sergai, Donny Haryono Setiawan,SH di dampingi Kasi Intelijen Agus Adi Admaja SH dan Kasi Pidana Khusus Elon Pasaribu, SH dalam keterangan pers mengatakan ” terkait progres dengan hasil penyelidikan dana hibah Pilkada yang sedang kami tangani pada hari ini, dan kita telah panggil terhadap 3 orang calon tersangka dan sebagai saksi.

Kemudian setelah dengan hasil pemeriksaan selama 6 jam dan melakukan ekspos dan kita sepakat bersama dengan tim penyidik dan kita menetapkan 3 orang tersangka yaitu masing masing dengan identitas yakni SDS (45) selaku sekretaris KPU sebagai Kuasa Pengguna anggaran (KPA), CMN (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan R (40) selaku bendahara pengeluaran pembantu,”ujar Kajari Sergai, Donny, Rabu(27/10).

Sambung Donny, para tersangka dengan peran sendiri sendiri dalam tindak pidana dugaan korupsi. Kita melakukan penetapan tersangka ini setelah menerima hasil audit terkait dengan kerugian negara dan sudah ditemukan ada kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 1,2 Milyar dan kita tetapkan tersangka dan langsung kita lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

” Barang bukti yang kita amankan yang kemarin dalam penggeledahan berupa dokumen -dukumen. Kemudian uang sebesar Rp 199 juta dan mungkin kita akan lakukan asetresing juga berkerjasama antara Intel dan pidsus untuk melakukan aset resing dalam pengembalian kerugian negara,”ungkap Kajari Sergai.

Namun saat disinggung penetapan tersangka lain, Donny menyampaikan, ada, kemungkinan itu tetap terbuka. Kita nanti akan melihat fakta fakta, misalnya ada fakta baru dan ada alat bukti yang baru kemungkinan ada tersangka baru.

” Ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di rutan Lapas kelas II B Tebingtinggi dengan ancaman maksimal 15 tahun dan minimal hukuman 4 tahun penjara,”papar Donny.

Ia menambahkan, sebelumnya ketiga tersangka sudah dilakukan cek kesehatan, baik dokter dengan memeriksa kondisi kesehatan. Kemudian khusus pemeriksaan untuk Covid-19 dan diambil antigen semua negatif dan sudah kordinasi pihak rutan Lapas kelas II B TebingTinggi untuk bisa diterima disana,” pungkasnya.

Pantuan awak media dilokasi, ketiga tersangka dengan pengawalan ketat timsus kejaksaan negeri Serdang Bedagai dengan menggunakan mobil jenis Terios warna hitam dengan nopol BK 1176 EA menuju rutan Lapas Kelas II B Tebing tinggi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Anti Korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (20/5/2021) lalu hingga malam hari.

Penggeledahan ini dilakukan mulai sekira pukul 09.45 WIB. Petugas langsung memasang garis pembatas berlogo Kejaksaan dan bertuliskan Kejaksaan RI di sekitar halaman luar Kantor, pintu masuk dan parkiran sepeda motor Kantor KPU Sergai.

Baca Juga:   Pasien Luka Bakar, IRT Blak-blakan Cerita Kisah Hidupnya Kepada Wabup Sergai