Binjai – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat. Upaya ini dilakukan dengan menghadirkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Syarifah Wan Fatimah mengatakan ada dua program yang memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang mungkin menimpa pekerja di kemudian hari yakni program JKK dan JKM.
Adapun program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya.
“BPJS Ketenagakerjaan memberikan segudang manfaat kepada peserta di antaranya, mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, home care, program kembali bekerja (return to work) dan apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta dari TK hingga perguruan tinggi,” terang Syarifah.
Lewat program ini, para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat langsung menggunakan fasilitas rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau disebut Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
“Saat ini di Wilayah Kota Binjai dan Kabupaten Langkat sudah sebanyak 54 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, baik itu rumah sakit, klinik, maupun puskesmas,” ucap Syarifah
Di sisi lain, program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. Selain itu, jika peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi.
“Seluruh manfaat yang disebutkan di atas akan diberikan kepada ahli waris yang sah secara perundangan yaitu janda, duda atau anak, namun jika peserta tidak memiliki anak maka ahli waris yang berhak adalah orang tua, saudara kandung, mertua, pihak yang ditunjuk di wasiat yang sah menurut hukum. Bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial,”
Terkait pengajuan klaim JKM, ahli waris dapat mengajukan permohonan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen pendukung. Dokumen ini antara lain, kartu peserta, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris serta membawa akta nikah jika sudah menikah.
Adapun seluruh manfaat program JKK dan JKM dapat dimiliki oleh seluruh pekerja Indonesia dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setiap warga negara Indonesia yang bekerja aktif atau warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia minimal selama 6 bulan dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk mendaftar, pekerja dapat melakukannya secara online melalui website, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pekerja hanya perlu membawa atau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran,” tutup Syarifah. (MS10)