Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanSumut

Ketua DPC Projo Karo : Persoalan Tanah di Puncak 2000 Siosar Harus Segera Diselesaikan

×

Ketua DPC Projo Karo : Persoalan Tanah di Puncak 2000 Siosar Harus Segera Diselesaikan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | KARO – Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP meminta Bupati Karo agar merealisasikan janji-janjinya pada masa kampanye dan buktikan kepada masyarakat bahwa Bupati Karo benar-benar membela kepentingan masyarakat banyak dan bukan mengedepankan kepentingan seseorang atau sekelompok orang.

Hal tersebut disampaikan Lloyd Ginting dalam siaran persnya kepada, Jumat (25/6/2021). Pernyataannya tersebut disampaikan karena adanya warga masyarakat Karo yang dijadikan tersangka oleh Polres Karo di atas tanahnya sendiri.

Menyikapi adanya klaim yang diduga dilakukan oleh seseorang dan atas nama PT Bibit Unggul Karo Biotik (PT BUKB) di Puncak 2000 Siosar yang akhirnya menjadikan Elisabeth Melinda dan ibu kandungnya Dahlia Br Munthe jadi tersangka dengan sangkaan merusak tanaman kopi dan serai. Sudah menjadi perhatian publik dan menimbulkan banyak tanya di berbagai kalangan.

“Pemkab Karo dalam hal ini harus tegas dan bila perlu membekukan HGU tersebut, karena Hak Guna Usaha perusahaan tersebut diduga masuk dalam database terindikasi tanah terlantar atau terblokir di BPN (Badan Pertanahan Nasional),” katanya.

Baca Juga:   Kompolnas Tanggapi Dumas Projo Karo Terkait Sengketa Tanah di Siosar

Lebih lanjut Lloyd menyampaikan, sesuai Perkap BPN RI No 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) menegaskan, tanah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar dinyatakan dalam keadaan status quo sejak tanggal pengusulan sampai diterbitkan penetapan tanah terlantar.

Tanah terlantar berstatus quo tersebut, kata Lloyd, tidak dapat dilakukan perbuatan hukum diatasnya, sehingga diharapkan kepada Pemkab Karo untuk bersikap tegas terhadap PT BUKB yang tetap melakukan kegiatan di atas HGU-nya yang terindikasi tanah terlantar, demi terciptanya iklim investasi yang kondusif di Karo.

“Dalam PP (Peraturan Pemerintah) No20/2021, tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar pada Pasal 27 berbunyi, tanah yang berada didalam database terindikasi
tanah telantar tidak dapat dilakukan perbuatan hukum atas bidang tanah
tersebut sampai dengan diterbitkannya keputusan dari Menteri ATR/BPN RI. Artinya status tanah tersebut dalam status quo,” tambahnya.

Baca Juga:   ShopeePay Ajak Masyarakat Belanja Lebih Efektif dan Hemat

Peraturan ini merupakan amanat dan aturan pelaksanaan dari Pasal 180 Undang-undang No11/2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan, apabila hak, izin, atau konsesi atas tanah atau kawasan yang sengaja tidak diusahakan atau ditelantarkan pemiliknya dalam jangka waktu 2 tahun sejak diberikan akan dikembalikan kepada negara.

Menurut Lloyd, banyak pijakan hukum yang mengatur tentang terindikasi tanah terlantar, yakni Undang-undang No5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta PP No20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 di Jakarta.

“Jadi kita minta Pemkab Karo tidak ragu-ragu untuk mencabut izin PT BUK yang status HGU-nya masuk dalam database terindikasi tanah terlantar. Hal ini sangat penting, agar siapa saja yang melakukan investasi di Karo tetap mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Undang-undang,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rapat kerja DPRD Karo dengan BPN Karo terungkap, bahwa HGU No1/1997 atas nama PT BUKB di Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah, masuk dalam database indikasi tanah terlantar dan terblokir, karena sejak HGU diterbitkan tidak pernah diusahai dan dikelola sesuai peruntukannya.

Baca Juga:   Ibu dan Anak Jadi Tersangka Karena Dituduh Merusak Tanaman Kopi dan Serai Di Puncak 2000 Siosar

Hal itu tertuang dalam notulen rapat kerja DPRD Karo dengan BPN Karo, Dinas PMPTSP Karo, DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Karo, Bappeda Karo dan Camat Tigapanah membahas masalah PT BUKB yang ditandatangani Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, yang ditujukan kepada Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP, Senin (7/6) yang lalu.

Dalam surat penyampaian notulen No: 172/390/VI/2021 tertanggal 02 Juni 2021 tersebut, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Karo Sadarta Bukit yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Karo Onasis Sitepu, ST MKesos, Abdi S Sitepu, Edi Ulina Ginting, Eko Afrianta Sitepu, Herti Delima Purba, SE MSP, Kalvin Barus, Mardi Barus, Perdata Ginting SE juga terungkap, persoalan HGU ini sudah di tangan Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional).