Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Ketua GOPTKI Kunjungi Korban Penganiayan

×

Ketua GOPTKI Kunjungi Korban Penganiayan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI-Ketua Gabungan Organisasi Penyelenggara Tamam Kanak-Kanak Indonesia (GOPTKI) yang juga isteri Wakil Bupati Sergai, Darma Wijaya, Rosmaida Saragih mengunjungi korban penganiayaan, Siska (50) dan anaknya RZ (5), dirumahnya, Dusun Darulaman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, Jum’at (21/08/2020).

Rosmaida saat berkunjung didampingi anggota Fraksi PPP DPRD Sergai, Sugiatik, anggota Fraksi Hanura Yanti Handayani Siregar, dan anggota Fraksi Demokrat DPRD Sergai, Susilawati.

Rosmaida Saragih dalam kunjungannya mengaku, prihatin atas kejadian kekerasan yang menimpa Siska dan anaknya. Untuk itu, sebagai wujud peduli terhadap warganya, ia bersama anggota DPRD Sergai mengunjungi Siska dan anaknya.

“Saya ingin menghadirkan pemerintah ditengah-tengah masyarakat Serdang Bedagai. Semoga kehadiran kita dapat memberi semangat, kita berdoa semoga Siska dan anaknya cepat sembuh,”ujarnya.

Baca Juga:   Wujudkan Sinergitas TNl-POLRI, Kapolres Langkat Kunjungi Mako Yonif Raider 100/PS

Saat ini kata Rosmaida, Siska (50) dan anaknya RZ (5) sangat membutuhkan uluran tangan dari sesama umat manusia.

“Saya mendengar, begitu besarnya biaya yang dihabiskan dari musibah ini, mencapai Rp. 130 Juta untuk membayarkan biaya rumah sakit, saat ini, Siska dan anaknya sangat membutuhkan uluran tangan kita,”ujarnya.

Untuk itu, dia berharap, kepada seluruh masyarakat Serdang Bedagai bisa mengamalkan budaya gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, seperti halnya dalam menyelesaikan masalah Siska dan anaknya.

Selain memberikan bantuannya, saat itu juga , Rosmaida langsung menghubungi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman dr. Nanda Hasrimy dan menyampaikan harapannya agar pemerintah Serdang Bedagai memberikan bantuannya kepada korban KDRT yang menyeret anak dibawah umur.

Sebab, sambung Rosmaida Saragih, merujuk pada komitmen negara untuk menjamin upaya Perlindungan Anak dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28B ayat (2) yang menjelaskan bahwa setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Oleh sebab itu, musibah yang menimpa Siska dan anaknya juga merupakan sebuah tanggung jawab dari pemerintah daerah Kabupaten Serdang Bedagai, serta agar menjadi perhatian bagi kita Pemerintah, bahwa begitu pentingnya menghadirkan pemerintah ditengah masyarakat,”ujarnya. (MS6)

Baca Juga:   BPJS Ketenagakerjaan Potong 90 Persen Iuran Peserta