Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanMedanNasionalSumut

Ketua KPID Sumut Meninggal Dunia Terpapar Covid-19

×

Ketua KPID Sumut Meninggal Dunia Terpapar Covid-19

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com I Medan : Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara Parulian Tampubolon (45) Senin (28/9/2020) sekitar pukul 15.10 Wib meninggal dunia di RSU Bunda Thamrin Jalan Sei Batanghari Medan. Parulian dikebumikan secara protokol Covid19 di pemakaman Simalingkar B, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Anggota KPID Sumut Meutia Atiqah kepada mediasumutku.com di Medan Senin (28/9) kemarin membenarkan meninggalnya Parulian Tampubolon itu.

Menurut dia, berdasarkan informasi dari keluarganya sebelum meninggal dunia pada siang hari, Parulian Tampubolon sempat dirawat di rumah sakit pada pagi harinya.

Namun Meutia menyatakan sejawatnya di KPID Sumut itu meninggal karena terpapar Covid19. “Kalau mau lebih jelas lagi, silakan ditanyakan kepada gugus tugas Covid19 Sumut,” katanya.

Baca Juga:   Waspada, Positif Covid-19 di Asahan Sudah 106 Kasus

Anggota KPID Sumut Muhammad Syahril yang dihubungi mediasumutku.com secara terpisah menyatakan bahwa sejak terhitung Senin (28/9) kantor KPID Sumut dinyatakan di-lockdown selama 14 hari ke depan.

“Aktifitas pemantauan siaran televisi dan radio yang biasa dilakukan para pegawai di KPID Sumut kita putuskan dilakukan di rumah saja,” kata Syahril.

Syahril yang mantan ketua PWI Sumut ini mengungkapkan bahwa mendiang Parulian Tampubolon ini pernah mengaku kalau dirinya positif Covid-19 setelah sebelumnya dirinya melakukan tes swab.

Dia mengatakan bahwa mendiang Parulian ini sebelumnya tidak pernah menunjukkan gejala memiliki riwayat penyakit.

“Pak Parulian ini orangnya sangat aktif. Karena selain menjadi ketua KPID Sumut, dia juga Ketua GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia) Cabang Medan,” ujarnya.

Baca Juga:   USU Masih Lockdown Hingga 15 Agustus 2020